Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebutkan sebanyak 66 kampung di wilayah itu sudah bebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Kepala Dinkes Kabupaten Jayapura Khairul Lie, SKM, M.Kes, di Sentani, Senin, mengatakan jika ke depan perilaku BABS bisa diterapkan di semua kampung di Kabupaten Jayapura, maka akan berpengaruh pada sektor pariwisata.
"Karena jika ada kampung yang akan mengembangkan pariwisata, tetapi jika masih ada yang melakukan BABS maka sudah tentu tidak ada pengunjung yang ke situ," katanya.
Menurut dia, jumlah kampung di Kabupaten Jayapura sebanyak 144 kampung dan 66 sudah bebas dari perilaku BABS, sehingga jika 80 persen saja kampung di wilayah itu sudah bebas BABS akan memberikan dampak positif juga terhadap sektor kesehatan.
"Karena jika kampung bebas dari BABS otomatis lingkungan sekitar menjadi lebih baik di mana penyakit seperti diare bisa ditekan," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya telah memberikan sertifikat penghargaan kepada kepala kampung di 66 desa tersebut karena sudah dinyatakan bebas dari BABS.
Ia menambahkan ke depan agar kampung yang lain dapat mencontohi agar semua kampung di bumi 'kenambai umbai' tersebut bisa bebas BABS yang menjadikan lingkungan sekitar menjadi lebih baik.
"Kami juga akan berusaha bersama dengan para kepala kampung dan tenaga kesehatan yang ada di kampung untuk terus melakukan pendampingan dan sosialisasi terkait BABS," demikian Khairul Lie.
Baca juga: PMI Papua berikan promkes untuk pengungsi banjir bandang Sentani
Baca juga: Unicef: Empat kabupaten di NTT sudah bebas BABS
Baca juga: Arungi Danau Sentani, TNI berikan pelayanan kesehatan korban banjir
Baca juga: 70 desa di Batanghari terbebas dari status buang air besar sembarangan
Dinkes: 66 kampung di Jayapura bebas dari buang air besar sembarangan
14 November 2022 20:59 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Khairul Lie, SKM, M.Kes. ANTARA/Ardiles Leloltery.
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: