DPRD Biak ajukan Raperda penguatan perlindungan hukum adat
14 November 2022 16:06 WIB
Wakil Ketua 1 DPRD Biak Andrianus Mambobo bersama Staf Ahli Bupati Simon Rumaropen dan Ketua Bapenperda DPRD Daniel Rumanasen dengan perwakilan adat membuka radionalisasi Raperda PPHA dan kampung adat, Senin (14/11). ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua mengusulkan hak inisiatif rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan perlindungan hukum adat (PPAH) serta kampung adat.
Wakil Ketua 1 DPRD Biak Andrianus Mambobo di Biak, Selasa, mengakui perlindungan hukum adat sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi untuk mengawal implementasi UU Otonomi Khusus Tahun 2021.
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat, menurut Mambu, secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka.
Ia menyatakan negara mendapatkan amanah konstitusi untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
"Ini juga bagian dari upaya kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan," katanya.
Menurut dia, perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya dapat menjadi sarana pengakuan, sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.
Serta, hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berkembang di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Peraturan Daerah (Perda) merupakan pendelegasian wewenang mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat untuk menghormati dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat Biak.
"Hak asal-usulnya masyarakat hukum adat Biak harus terlindungi Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor, " katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Daniel Rumanasen mengakui, penyiapan Raperda penguatan perlindungan hukum adat Biak sebuah proses hukum untuk menjaga eksistensi keberadaan masyarakat adat Biak.
Rumanasen mengakui, rasionalisasi Raperda PPHA Biak untuk menghimpun usul, masukan dan saran dari para pemuka masyarakat dan lembaga adat guna penyempurnaan bobot materi.
"DPRD Biak Numfor punya komitmen untuk mendorong Raperda PPHA menjadi Peraturan daerah sehingga menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan di masyarakat, " harap Rumanasen.
Rasionalisasi Raperda PPHA Biak Numfor dibuka bersama Waket 1 DPRD Andrianus Mambobo, perwakilan Kanwil Kemenkumham Papua, dewan adat dan lembaga adat serta staf ahli Bupati Simon Rumaropen.
Wakil Ketua 1 DPRD Biak Andrianus Mambobo di Biak, Selasa, mengakui perlindungan hukum adat sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi untuk mengawal implementasi UU Otonomi Khusus Tahun 2021.
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat, menurut Mambu, secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka.
Ia menyatakan negara mendapatkan amanah konstitusi untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
"Ini juga bagian dari upaya kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan," katanya.
Menurut dia, perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya dapat menjadi sarana pengakuan, sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.
Serta, hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berkembang di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Peraturan Daerah (Perda) merupakan pendelegasian wewenang mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat untuk menghormati dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat Biak.
"Hak asal-usulnya masyarakat hukum adat Biak harus terlindungi Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor, " katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Daniel Rumanasen mengakui, penyiapan Raperda penguatan perlindungan hukum adat Biak sebuah proses hukum untuk menjaga eksistensi keberadaan masyarakat adat Biak.
Rumanasen mengakui, rasionalisasi Raperda PPHA Biak untuk menghimpun usul, masukan dan saran dari para pemuka masyarakat dan lembaga adat guna penyempurnaan bobot materi.
"DPRD Biak Numfor punya komitmen untuk mendorong Raperda PPHA menjadi Peraturan daerah sehingga menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan di masyarakat, " harap Rumanasen.
Rasionalisasi Raperda PPHA Biak Numfor dibuka bersama Waket 1 DPRD Andrianus Mambobo, perwakilan Kanwil Kemenkumham Papua, dewan adat dan lembaga adat serta staf ahli Bupati Simon Rumaropen.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: