Samarinda (ANTARA) - Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen mengatakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi yurisdiksi pertama di Asia Tenggara dan kawasan Pasifik yang menerima pembayaran hasil pengurangan emisi karbon.

"Pembayaran tahap pertama sebesar 20,9 juta dolar AS ini merupakan insentif untuk pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan di Kaltim," ujar Satu Kahkonen dalam rilis Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang diterima Antara di Samarinda, Ahad.

Pembayaran tahap pertama diterima Pemerintah RI diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa, 8 November lalu, dari Bank Dunia.

Nilai 20,9 juta dolar AS tersebut merupakan pembayaran berbasis kinerja dari pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) bersama Bank Dunia.

Baca juga: Perusahaan multinasional dukung target Indonesia emisi nol 2050

Baca juga: Forum menteri sektoral ASEAN sepakati kerja sama netralitas karbon


Keberhasilan ini, kata dia, menunjukkan adanya transparansi di Kaltim, karena pembayaran tidak akan disetujui tanpa proses verifikasi dan validasi dari auditor independen.

"Semua pemangku kepentingan memahami bahwa hak mereka dihormati, kontribusi dalam perlindungan hutan dihargai masyarakat global. Saya ingin menekankan bahwa Kaltim luar biasa, keberhasilan ini bisa direplikasi provinsi lain di Indonesia," kata Satu.

Kaltim terpilih sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia untuk program penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi, sedangkan pembayaran berbasis kinerja ini bernilai total 110 juta dolar AS, sebagai kompensasi jika Kaltim mampu mengurangi 22 juta ton emisi GRK dalam kurun lima tahun (2019-2024).

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor saat konferensi pers di Balikpapan pada Selasa (8/11), menyatakan bahagia atas pembayaran di muka sebesar 20,9 juta dolar itu oleh Bank Dunia.

"Uang muka pembayaran ini penting bagi Kaltim sebagai bagian dari uji coba mekanisme distribusi manfaat, sekaligus untuk meyakinkan masyarakat bahwa usaha menurunkan emisi gas rumah kaca berdampak positif, bahkan mendapat penghargaan dari internasional," ujar Isran.*

Baca juga: PLN Sukses Reduksi 32 Juta Metrik Ton Emisi Karbon di Tahun 2022

Baca juga: Kendaraan melebihi baku mutu emisi kena tambahan pajak