"Kami Satlantas Polresta Bengkulu saat ini melayani pembuatan SIM untuk penyandang difabel, dan pelayanan yang diberikan sama dengan masyarakat lainnya," kata Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Perdhana Mahardika, di Kota Bengkulu, Minggu. Ia menyebutkan, proses pembuatan SIM untuk penyandang difabel diawali dengan ujian teori dan praktik khusus tentang keselamatan berlalu lintas dengan menyesuaikan kondisi fisik penyandang difabel.
Kemudian, para peserta diwajibkan menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Bengkulu.
Untuk penyandang difabel tunarungu diharuskan memiliki alat bantu dengar sesuai dengan rekomendasi dokter saat berkendara.
"Kami memberikan pelayanan kepada penyandang difabel berupa pembelajaran secara teori dan praktik khusus untuk difabel," ujarnya.
Dalam melakukan pembuatan SIM bagi penyandang difabel, kata dia lagi, mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM agar dapat berkendara dengan tertib.
Perdhana menegaskan, penyandang difabel tetap mendapatkan haknya yang sama untuk berkendara dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak membahayakan pengendara lainnya.
Sementara itu, mitra masyarakat inklusif Bengkulu Fadil mengatakan bahwa teman-teman penyandang difabel dalam melakukan pembuatan SIM tidak mengalami kendala yang berarti.
"Teman-teman tidak menemukan kesulitan yang berarti saat menjalani tes teori dan praktik pembuatan sim," katanya pula.
Baca juga: Polresta Cirebon berikan SIM D gratis bagi 13 penyandang difabel
Baca juga: Layanan humanis kepolisian di mata penyandang disabilitas
Baca juga: Polresta Cirebon berikan SIM D gratis bagi 13 penyandang difabel
Baca juga: Layanan humanis kepolisian di mata penyandang disabilitas