PBB minta pertimbangan Mahkamah Internasional soal pendudukan Israel
12 November 2022 06:41 WIB
Arsip - Bendera Palestina digantung di pohon selama protes terhadap pemukiman Yahudi di desa An-Naqura dekat Nablus, di West Bank yang diduduki Israel, Senin (29/3/2021). REUTERS/Raneen Sawafta/AWW/sa. (REUTERS/RANEEN SAWAFTA)
PBB, New York (ANTARA) - Komite Dekolonisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan resolusi tentang Palestina, yang berisi permintaan agar Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat soal pendudukan Israel yang sudah begitu lama.
Rancangan resolusi tersebut disetujui melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.
Menurut resolusi tersebut, ICJ diminta "segera" memberikan pertimbangan soal "pendudukan berlarut-larut, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina" oleh Israel.
Tindakan Israel itu, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan sendiri nasibnya.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan melalui pernyataan bahwa 98 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 52 negara abstain dan 17 lainnya tidak mendukung. Al-Maliki menyambut baik hasil pemungutan suara itu.
Ia menggambarkan resolusi tersebut sebagai "terobosan diplomatik dan hukum" yang akan "membuka sebuah era baru untuk membuat Israel mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang dilakukannya".
Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menyebutkan bahwa dengan melibatkan ICJ "Palestina memusnahkan kesempatan bagi rekonsiliasi".
Ketika menyampaikan pidato pada pertemuan komite itu, Erdan mengatakan, "Palestina telah menolak setiap prakarsa perdamaian, dan sekarang mereka melibatkan badan eksternal dengan alasan bahwa konflik tersebut belum terselesaikan?"
Pendapat terakhir yang dikeluarkan ICJ soal konflik tersebut adalah pada 2004. Ketika itu, ICJ memutuskan bahwa penghalang pemisah yang didirikan Israel ilegal.
Israel menentang putusan tersebut.
Israel pada 1967 mencaplok Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur --daerah-daerah yang diinginkan Palestina menjadi bagian dari negaranya kelak-- saat perang Timur Tengah.
Rangkaian perundingan yang disponsori Amerika Serikat mengalami kebuntuan pada 2014.
Sumber: Reuters
Baca juga: Utusan PBB serukan pembicaraan solusi dua negara Israel-Palestina
Baca juga: PBB lanjutkan prinsip solusi dua negara untuk Palestina-Israel
Baca juga: Indonesia Ketua Komite Khusus Dekolonisasi PBB 2008
Rancangan resolusi tersebut disetujui melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.
Menurut resolusi tersebut, ICJ diminta "segera" memberikan pertimbangan soal "pendudukan berlarut-larut, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina" oleh Israel.
Tindakan Israel itu, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan sendiri nasibnya.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan melalui pernyataan bahwa 98 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 52 negara abstain dan 17 lainnya tidak mendukung. Al-Maliki menyambut baik hasil pemungutan suara itu.
Ia menggambarkan resolusi tersebut sebagai "terobosan diplomatik dan hukum" yang akan "membuka sebuah era baru untuk membuat Israel mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang dilakukannya".
Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menyebutkan bahwa dengan melibatkan ICJ "Palestina memusnahkan kesempatan bagi rekonsiliasi".
Ketika menyampaikan pidato pada pertemuan komite itu, Erdan mengatakan, "Palestina telah menolak setiap prakarsa perdamaian, dan sekarang mereka melibatkan badan eksternal dengan alasan bahwa konflik tersebut belum terselesaikan?"
Pendapat terakhir yang dikeluarkan ICJ soal konflik tersebut adalah pada 2004. Ketika itu, ICJ memutuskan bahwa penghalang pemisah yang didirikan Israel ilegal.
Israel menentang putusan tersebut.
Israel pada 1967 mencaplok Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur --daerah-daerah yang diinginkan Palestina menjadi bagian dari negaranya kelak-- saat perang Timur Tengah.
Rangkaian perundingan yang disponsori Amerika Serikat mengalami kebuntuan pada 2014.
Sumber: Reuters
Baca juga: Utusan PBB serukan pembicaraan solusi dua negara Israel-Palestina
Baca juga: PBB lanjutkan prinsip solusi dua negara untuk Palestina-Israel
Baca juga: Indonesia Ketua Komite Khusus Dekolonisasi PBB 2008
Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: