IAI minta Polri periksa pemasok bahan baku terkait gagal ginjal akut
11 November 2022 21:16 WIB
Tim Dinkes Sinjai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemilik apotek tentang larangan beberapa obat sirop sebagai antisipasi gagal ginjal akut pada anak.ANTARA/HO-Pemkab Sinjai
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri Roestam meminta tim penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa pemasok bahan baku obat terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Jadi, mestinya kita harus tahu tangan pertamanya siapa sih. Itu yang mesti dikejar, supplier (pemasok) bahan bakunya,” kata Noffendri ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Noffendri menilai perusahaan yang bergelut di industri farmasi merupakan korban dari peredaran barang palsu.
“Kami sempat bertanya kepada teman-teman, dia terima bahan bakunya (pelarut propilen glikol) ya seperti perusahaan lain, ada sertifikat analisisnya. Kemudian, di sertifikat itu kan pasti tercantum kandungannya (etilon glikol/EG dan dietilen glikol/DEG) itu di bawah kadar yang batas toleransi. Artinya, secara sertifikat memenuhi syarat,” kata Noffendri.
Akan tetapi, tutur Noffendri melanjutkan, karena propilen glikol merupakan bahan baku tambahan, bukan bahan baku yang berkhasiat maka pemeriksaannya tidak begitu ketat.
Olek karenanya, perusahaan jarang melakukan pengujian cemaran, kecuali di perusahaan-perusahaan besar karena memiliki alat untuk melakukan pengujian tersebut.
“Ini balik lagi ke manajemen risiko perusahaannya,” ucap Noffendri.
Oleh karena itu, kata Noffendri, pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada anak adalah para pemasok.
“Jangan framing industri farmasi atau pedagang farmasi itu yang melakukan kejahatan. Itu kan lebih kepada ketidakhati-hatian mereka menerima pemasoknya. Mereka dapatnya pemasok yang nakal, seharusnya itu yang diperiksa. Semestinya begitu,” kata Noffendri.
“Kami rekomendasikan Polri mengusut tuntas si pemasok yang mengedarkan produk palsu propilen glikol,” ucapnya menegaskan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) Boedjono Muliadi dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Hermansyah Hutagalung, penasihat hukum Boedjono Muliadi, mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi berasal dari bahan baku, bukan dari perusahaan farmasi PT UPI.
“Jadi, mestinya kita harus tahu tangan pertamanya siapa sih. Itu yang mesti dikejar, supplier (pemasok) bahan bakunya,” kata Noffendri ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Noffendri menilai perusahaan yang bergelut di industri farmasi merupakan korban dari peredaran barang palsu.
“Kami sempat bertanya kepada teman-teman, dia terima bahan bakunya (pelarut propilen glikol) ya seperti perusahaan lain, ada sertifikat analisisnya. Kemudian, di sertifikat itu kan pasti tercantum kandungannya (etilon glikol/EG dan dietilen glikol/DEG) itu di bawah kadar yang batas toleransi. Artinya, secara sertifikat memenuhi syarat,” kata Noffendri.
Akan tetapi, tutur Noffendri melanjutkan, karena propilen glikol merupakan bahan baku tambahan, bukan bahan baku yang berkhasiat maka pemeriksaannya tidak begitu ketat.
Olek karenanya, perusahaan jarang melakukan pengujian cemaran, kecuali di perusahaan-perusahaan besar karena memiliki alat untuk melakukan pengujian tersebut.
“Ini balik lagi ke manajemen risiko perusahaannya,” ucap Noffendri.
Oleh karena itu, kata Noffendri, pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada anak adalah para pemasok.
“Jangan framing industri farmasi atau pedagang farmasi itu yang melakukan kejahatan. Itu kan lebih kepada ketidakhati-hatian mereka menerima pemasoknya. Mereka dapatnya pemasok yang nakal, seharusnya itu yang diperiksa. Semestinya begitu,” kata Noffendri.
“Kami rekomendasikan Polri mengusut tuntas si pemasok yang mengedarkan produk palsu propilen glikol,” ucapnya menegaskan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) Boedjono Muliadi dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Hermansyah Hutagalung, penasihat hukum Boedjono Muliadi, mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi berasal dari bahan baku, bukan dari perusahaan farmasi PT UPI.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: