Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Jerman oleh warga negara asing (WNA) asal Iran, selain mengedarkan para tersangka melakukan ekstrak sabu di satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

“Dari pengungkapan ini ditangkap dua orang tersangka atas nama MHD dan AK, keduanya warga negara Iran. Juga ditetapkan satu tersangka yang kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial S, juga warga negara Iran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing seperti MHD sebagai penjemput dan pengantar sabu yang dikirim dari Jerman lewat pos. Ia juga mengedarkan sabu yang telah diproses jadi ke jaringan di Jakarta dengan sistem putus, narkoba diletakkan di jalan-jalan seputar apartemen bilangan Karet, Jakarta.

Sabu yang tiba di Indonesia diantar oleh MHD ke sebuah apartemen yang ditempati oleh AK, di apartemen tersebut terdapat dapur pembuatan narkoba yang disebut narcotic kitchen lab. Tugas AK memproses sabu setengah jadi dikirim dari Jerman, diekstrak hingga menjadi kristal-kristal sabu.

“Sabu dikirim dalam keramik untuk dekorasi berukuran kecil 10x10 cm. Dari setiap keramik disisipkan 90 sampai 100 gram sabu di dalamnya,” kata Jayadi.

Dari penyidikan yang dilakukan terungkap, tersangka MHD dan AK sudah tiga kali memasukkan sabu asal Jerman ke Indonesia yang dikemas dalam paket berisi keramik. Paket pertama seberat 6,7 gram (berat bruto), kedua seberat 6,7 gram dan yang ketiga dikirim pada tanggal 6 November lalu seberat 3,6 kg.

“Jadi sudah tiga kali masuk ke Indonesia,” katanya.

Penyidik juga mengungkapkan, tersangka MHD dan AK masuk ke Indonesia menggunakan visa turis atau kunjungan. MHD sudah berada di Indonesia selama 3,5 bulan, sedangkan AK baru 1,5 bulan tinggal di apartemen kawasan Kasablanka, Tebet.

Awal mulanya, kedua tersangka tidak saling kenal. Mereka dijanjikan pekerjaan oleh S selaku pengendali narkoba dan membiayai tempat tinggal keduanya. MHD dijanjikan pekerjaan di bidang dekorasi interior, sedangkan AK dijanjikan pekerjaan sebagai mekanik.

“Namun berjalannya waktu ternyata pekerjaan itu tidak ada. Sehingga tersangka MHD yang duluan tiba di Jakarta menerima paket pertama. Sudah ada tiga paket pengiriman dari Jerman ke Jakarta,” kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak.

Dari penyidikan sementara terungkap dalam satu bulan para tersangka memperoleh pendapatan dari transaksi narkoba yang dilakukan Rp10 juta.

Penyidik terus mendalami jaringan narkoba asal Iran tersebut, termasuk siapa yang menjadi pangsa pasarnya, dan memburu DPO S yang belum diketahui keberadaannya apakah berada di Indonesia, atau di negara asalnya.

Jayadi mengatakan Divisi Hubungan Internasional Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian Iran untuk melacak keberadaan S.

Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti dari masing-masing tersangka seberat 9,3 kg.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkoba, subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Satgasus Polri serahkan tahap II, 13 tersangka narkoba jaringan Iran

Baca juga: Satgasus Polri tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan Iran-Pakistan

Baca juga: Satgasus Polri diminta bongkar otak sindikat sabu-sabu jaringan Iran