Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan independensi dan kemerdekaan adalah kebahagiaan yang dirasakan selama lima tahun menjalankan tugas di lembaga HAM tersebut.

"Dalam situasi atau kondisi itulah kami bisa menunjukkan kemampuan kami," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan sambutan pada kegiatan serah terima jabatan kepada Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 melalui video telekonferensi di Jenewa, Swiss, Jumat.

Dengan adanya kemerdekaan dan independensi tersebut, setiap komisioner bisa menuangkan pikiran dan tenaga secara optimal untuk menyelesaikan mandat Komnas HAM. ​​​​​Baik itu soal mediasi, pendidikan dan penyuluhan, pemantauan dan penyelidikan, penelitian serta pengkajian maupun tugas lainnya.

"Termasuk membangun kerja sama dengan entitas-entitas lain, baik pemerintah maupun nonpemerintah," ujarnya.

Taufan menegaskan kemerdekaan dan independensi merupakan suatu hal yang mahal. Apalagi menjalankan atau menerapkannya pada lembaga negara yang bergerak di bidang HAM.

Selama lima tahun terakhir, Komnas HAM juga bisa dikatakan jarang menerima komplain dari lembaga negara yang diberikan rekomendasi. Sebagai contoh, institusi Polri merupakan instansi yang paling banyak berhubungan dengan Komnas HAM dalam menangani suatu kasus, dan hampir tidak ada pernyataan menolak rekomendasi dari lembaga itu.

Termasuk kasus terakhir yakni tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Dalam insiden kemanusiaan itu, Komnas HAM menyerahkan sejumlah rekomendasi ke instansi Bhayangkara dan tidak ada penolakan atau perlawanan dari polisi.

Begitu juga dengan kasus mutilasi yang melibatkan oknum TNI beberapa waktu lalu. Dalam perjalanannya, Komnas HAM mendapatkan apresiasi oleh pimpinan TNI atas usulan yang diberikan Komnas HAM.

Pada kesempatan itu, Taufan Damanik juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media massa terutama yang selama ini bertugas di Komnas HAM.

Ia menilai para jurnalis juga bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan dan pemajuan HAM di Tanah Air melalui penyebarluasan pemberitaan tentang HAM.