Sandiaga bolehkan penyelenggaraan event dengan tetap perhatikan prokes
11 November 2022 10:42 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Jakarta, Kamis (10/11/2022). ANTARA/HO-Kemenparekraf/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan penyelenggaraan event tetap diperbolehkan, namun harus memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan sehingga memberikan rasa aman serta nyaman bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif (musisi), maupun masyarakat.
"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di Tanah Air," kata Menparekraf melalui The Weekly Brief with Sandi Uno dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat
Presiden Jokowi dikatakan telah mengizinkan penyelenggaraan event, termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.
Pihaknya disebut sudah menyusun buku pedoman CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sebagai panduan penyelenggaraan event dilakukan dengan prokes yang ketat agar konser maupun gelaran budaya bisa dijalankan.
Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional, salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton perlu diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Penyelenggara kegiatan juga wajib memiliki early warning system (sistem peringatan dini) untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.
Melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Event, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas (Satuan Tugas) COVID-19, dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf, namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," ujar Sandiaga.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf Rizki Handayani mengatakan bahwa jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11).
Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh pemangku kepentingan guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.
"Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi serta berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait langkah yang dapat diambil, agar ke depannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," ucap Rizki Handayani.
Baca juga: Sandiaga evaluasi EO imbas insiden Itaewon dan Berdendang Bergoyang
Baca juga: Sandi instruksikan pengelola tempat wisata ambil momentum Nataru 2023
"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di Tanah Air," kata Menparekraf melalui The Weekly Brief with Sandi Uno dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat
Presiden Jokowi dikatakan telah mengizinkan penyelenggaraan event, termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.
Pihaknya disebut sudah menyusun buku pedoman CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sebagai panduan penyelenggaraan event dilakukan dengan prokes yang ketat agar konser maupun gelaran budaya bisa dijalankan.
Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional, salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton perlu diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Penyelenggara kegiatan juga wajib memiliki early warning system (sistem peringatan dini) untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.
Melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Event, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas (Satuan Tugas) COVID-19, dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf, namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," ujar Sandiaga.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf Rizki Handayani mengatakan bahwa jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11).
Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh pemangku kepentingan guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.
"Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi serta berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait langkah yang dapat diambil, agar ke depannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," ucap Rizki Handayani.
Baca juga: Sandiaga evaluasi EO imbas insiden Itaewon dan Berdendang Bergoyang
Baca juga: Sandi instruksikan pengelola tempat wisata ambil momentum Nataru 2023
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: