Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui skema Fasilitasi Usaha Mikro Berbasis Iptek (FUMI) agar UMKM dapat semakin meningkatkan usahanya.

“Manfaat yang didapat dari FUMI ini adalah mendapatkan fasilitasi hasil riset dan inovasi BRIN dalam rangka peningkatan produktivitas, nilai tambah, mutu atau kualitas, serta daya saing produk berbasis riset dan inovasi,” kata Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Ajeng Arum Sari dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ajeng mengatakan bentuk fasilitasi yang dapat dimanfaatkan UMKM yang sesuai dengan kriteria FUMI adalah pendampingan, fasilitasi pengujian produk, pendampingan sertifikasi, serta promosi.

Selain itu, UMKM juga akan mendapatkan pembiayaan yang dikeluarkan berdasarkan hasil penilaian fasilitasi yang dinyatakan dalam berita acara fasilitasi.

Baca juga: BRIN sarankan program jaga daya beli masyarakat dan produktivitas UMKM

Baca juga: BRIN--Kopitu kerja sama kembangkan UMKM


Ajeng menuturkan UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta.

Ia mengatakan UMKM merupakan salah satu sektor pendongkrak perekonomian bangsa, dan berperan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan penerimaan pajak, mendorong inovasi dan kemandirian masyarakat, serta sebagai indikator keunggulan dan daya saing negara.

Untuk itu, perlu adanya inovasi pada UMKM diantaranya adalah meningkatkan kualitas produk atau layanan lebih baik, menghasilkan biaya produk atau layanan yang lebih murah, serta meningkatkan profit dan stabilitas usaha.

Salah satu tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh FUMI adalah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan BRIN diantaranya adalah pengusul adalah pelaku usaha mikro (modal di bawah Rp1 miliar rupiah; usaha Mikro memiliki permasalahan yang membutuhkan intervensi teknologi.

Kriteria lainnya adalah teknologi yang dimanfaatkan usaha mikro adalah produk teknologi hasil riset dan inovasi BRIN atau lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) daerah/perguruan tinggi; dan dalam hal sumber teknologi yang dimanfaatkan berasal dari luar lingkungan BRIN (lembaga litbang daerah/perguruan tinggi), serta pelaksanaan fasilitasi yang melibatkan periset BRIN lebih diutamakan.*

Baca juga: BRIN -industri kerja sama kembangkan produk halal UMKM

Baca juga: BRIN dan Universitas Sumatera Utara jajaki kerja sama riset UMKM