Polisi menangkap lima terduga penambang emas ilegal di Aceh Barat
10 November 2022 21:14 WIB
Polres Aceh Barat mengamankan satu unit alat berat dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Kompleks Terminal Mobil Barang milik Pemkab Aceh Barat di kawasan Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Meulaboh (ANTARA) - Petugas kepolisian dari Unit IV Tipidter dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh Barat menangkap lima orang terduga penambang emas ilegal di kawasan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
"Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian, Kamis.
Ada pun kelima terduga pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial MU umur (50) dan SU (30), warga Desa Leubok Panyang, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat.
Kemudian HI (25) warga Gampong Gleng Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
SR (24) warga Desa Leubok Beutong Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Serta AR (20) warga Desa Pasi Janeng Kecamatan Woyla timur, Kabupaten Aceh Barat.
Dari lokasi penangkapan, kata Riski Adrian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna orange.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah indang alat pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, BBM jenis solar sebanyak lebih kurang450 liter, serta dua buah plastik berisikan pasir bercampur butiran berwarna kuning yang diduga emas.
"Saat ini kami masih memintai keterangan terhadap sejumlah terduga pelaku di Mapolres Aceh Barat," kata Riski Adrian.
"Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian, Kamis.
Ada pun kelima terduga pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial MU umur (50) dan SU (30), warga Desa Leubok Panyang, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat.
Kemudian HI (25) warga Gampong Gleng Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
SR (24) warga Desa Leubok Beutong Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Serta AR (20) warga Desa Pasi Janeng Kecamatan Woyla timur, Kabupaten Aceh Barat.
Dari lokasi penangkapan, kata Riski Adrian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna orange.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah indang alat pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, BBM jenis solar sebanyak lebih kurang450 liter, serta dua buah plastik berisikan pasir bercampur butiran berwarna kuning yang diduga emas.
"Saat ini kami masih memintai keterangan terhadap sejumlah terduga pelaku di Mapolres Aceh Barat," kata Riski Adrian.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: