Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir, mengatakan partainya akan menindaklanjuti tindakan hukum terhadap pihak yang menuduh dirinya sebagai penyebab keretakan rumahtangga pasangan selebritis Gusti Randa dan Nia Paramitha, kendati ia pribadi sudah menganggap masalah itu selesai. Orang nomor satu di PAN itu pun mengaku bersyukur dapat melewati ujian yang menyudutkan dirinya itu. "Buat saya masalah ini sudah selesai, tetapi DPP PAN akan menindak-lanjutinya sesuai jalur hukum," katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin. Soetrisno kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perseteruan keluarga artis itu. Sebagai orang beriman, kata Soetrisno, dirinya tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut. "Tapi tak apalah, sabar saja Allah berjanji akan menyempurnakan pahala orang-orang yang bersabar dalam menghadapi fitnah. Saya sangat percaya dengan janji Allah itu," katanya. Kendati Gusti Randa hanya menyebut orang yang diduga menjadi penyebab keretakan rumahtangganya itu sebagai "Mr X dan Mr.Y", nama Soetrisno Bachir mencuat di pemberitaan berbagai media cetak dan elektronika, khususnya program Infotainment stasiun-stasiun televisi swasta Indonesia. Hari Senin (24/4), Artis penyanyi Nia Paramitha telah pun melaporkan suaminya, Gusti Randa ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Nia didampingi penasehat hukumnya, Abu Bakar. Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan nomor 1519/K/2006/SPK Unit II. Abu Bakar mengatakan, Gusti Randa dituduh melanggar UU No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik maupun psikis. "Salah satu kekerasan yang dialami Nia adalah pada 25 Maret 2006, Gusti Randa telah merebut HP klienya di rumahnya kawasan Sawangan, Depok," katanya. Selain itu, Abu Bakar menyebutkan bahwa, pada 8 April 2006, Nia diusir dari rumahnya oleh Gusti Randa. "Akibat tindakan itu, Nia mengalami krisis kepercayaan diri dan sempat minder di depan orang lain," kata Abu Bakar. Kekerasan psikis berupa pernyataan Gusti Randa, 4 April 2006 tentang adanya perselingkuhan isterinya dengan Mr X dan Mr Y. "Pernyataan itu menyakitkan Nia dan tidak bisa berbuat apa-apa. Gusti Randa juga tidak memberi nafkah sejak mengajukan gugatan cerai," katanya. Laporan Nia ke Polda Metro Jaya ini merupakan laporan balik terhadap Gusti Randa setelah sebelumnya Gusti juga melaporkan Nia atas kasus aborsi.(*)