Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Perumda PAM Jaya menjelaskan kerjasamanya dengan PT Moya Indonesia dalam pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jakarta.

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, masih banyak anggapan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) kedua perusahaan itu tidak berbeda dengan kerja sama dengan mitra PAM Jaya saat ini, yakni Aetra dan Palyja.

"Kita perlu tahu kerja sama ini, lalu apakah memang ini sangat diharuskan? Karena kita tahu air bersih adalah hak mendasar yang pengelolaannya harus benar," kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Karena itu perlu dijabarkan isi kerja sama dengan PT Moya Indonesia yang akan terjalin selama 25 tahun ke depan. "Harus ada transparansi isi perjanjian kerja samanya," katanya.

Anggota Komisi Bidang Pembangunan itu, mengingatkan jangan sampai perjanjian tersebut membuat kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, yang imbasnya masyarakat dirugikan terkait pelayanan air bersih.

Kenneth mengaku khawatir dengan kerja sama antara PAM Jaya dengan Moya Indonesia akan kembali mengulang preseden buruk terkait pelayanan air bersih bagibmasyarakat Jakarta akibat persepsi swastanisasi yang muncul.

Baca juga: PAM Jaya libatkan Karang Taruna distribusikan air bersih

Dia mengingatkan jangan sampai pola kerja sama terdahulu antara PAM Jaya dengan dua operator mitranya (Aetra dan Palyja) terulang. Kerja sama itu menyebabkan negara justru kehilangan hak penguasaan atas sumber daya air serta kehilangan kendali atas pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat.

Secara konstitusi, PAM Jaya sebenarnya dapat menjalankan pengelolaan air termasuk produksi air secara mandiri. Selaku anggota dewan lebih leluasa dalam berkoordinasi dan komunikasi jika dipegang PAM.

"Berbeda jika pelayanan tersebut dipegang oleh pihak swasta, akan berbelit belit" kata dia.

Kenneth mengharapkan Kejati DKI Jakarta serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digandeng dalam kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia, untuk benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik.

"BPKP dan Kejati DKI Jakarta harus benar-benar menjalankan fungsinya. Jika terdapat adanya ketidakbenaran dalam pelayanan, mohon segera ditindaklanjuti," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Baca juga: PAM Jaya undang penyedia barang untuk ikut tender pekerjaan

BUMD Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat (14/10)nuntuk memenuhi target cakupan pelayanan 100 persen di Jakarta pada 2030.

Kerja sama itu merupakan penyelenggaraan SPAM melalui optimalisasi pengelolaan aset existing dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin, kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia bukanlah swastanisasi air, apalagi swastanisasi jilid kedua.

Dalam kerja sama ini, Moya hanya melakukan pengoperasian instalasi pengolahan air di unit produksi dalam mengelola SPAM bagi Jakarta. PAM Jaya dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai PAM Jaya.

"PAM Jaya juga memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan 'step in' atau tindakan," kata Arief, Jumat (14/10).

Baca juga: PAM Jaya dan Moya kerja sama cakupan air minum 100 persen

Kerja sama dengan pelibatan PT Moya Indonesia ini sendiri, mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan Pemprov DKI termasuk pendapatan (fiskal) serta tidak ada hubungan dengan swastanisasi.

Arief menjelaskan kerja sama ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi pada 3 Januari 2022.

Nota kesepakatan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai "Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta".

"Dalam Pasal 2 ayat 3 Pergub itu, menyebutkan bahwa pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha (swasta). Dan aksi inilah (kerja sama bundling) yang menjadi bersama antara pemerintah pusat dan daerah termasuk kami," kata Arief.