"Jangan sampai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dipingpong. Apa yang masih bisa ditindaklanjuti, tindaklanjuti secepatnya," kata Khalit di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis.
Intinya, kata dia, ada komunikasi dengan masyarakat. "Apakah bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, kecamatan, kota maupun provinsi," katanya.
Khalit pada Kamis mengikuti rapat tindak lanjut arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara daring dari lantai dua Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Rapat tersebut memiliki agenda penajaman dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali terkait tugas pokok dan fungsi kewilayahan, berkaitan dengan tindak lanjut arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ada tiga fokus pembahasan, pertama terkait komunikasi pelayan publik kepada masyarakat, kedua terkait penataan wilayah dengan turun ke wilayah dan ketiga antisipasi genangan melibatkan masyarakat.
Baca juga: "Layanan Dukcapil Rabu Petang" Jakarta Utara buka hingga 19.30 WIB
Baca juga: Mudahkan warga, pelayanan publik UMKM buka di Pasar Pagi Mangga Dua
Abdul Khalit menyampaikan dalam fokus kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekda meminta pengawasan dari aparatur kewilayahan seperti lurah, camat dan wali kota, untuk menyisir wilayahnya, termasuk yang sudah pernah dilakukan penataan.
Selain itu juga disisir pula agar selalu terjaga ketertiban dan kerapian wilayah Provinsi DKI Jakarta. "Di Jakarta Utara ada 46 lokasi yang perlu ditata dan itu dibagi pengerjaannya di kelurahan, kecamatan ataupun di tingkat kota," ungkap Sekko.
Adapun fokus ketiga terkait antisipasi genangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekda meminta agar masyarakat turut dilibatkan dalam prosesnya.
Khalit menyebutkan, antisipasi banjir atau genangan merupakan tugas dan kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA). Namun simpul-simpulnya juga ada keterkaitan dengan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekda mengimbau antisipasi genangan itu dilakukan berkolaborasi dengan masyarakat. "Perlu adanya upaya untuk menggerakkan masyarakat supaya peduli terhadap penanganan genangan-genangan," kata Khalit.
Abdul Khalit menyampaikan dalam fokus kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekda meminta pengawasan dari aparatur kewilayahan seperti lurah, camat dan wali kota, untuk menyisir wilayahnya, termasuk yang sudah pernah dilakukan penataan.
Selain itu juga disisir pula agar selalu terjaga ketertiban dan kerapian wilayah Provinsi DKI Jakarta. "Di Jakarta Utara ada 46 lokasi yang perlu ditata dan itu dibagi pengerjaannya di kelurahan, kecamatan ataupun di tingkat kota," ungkap Sekko.
Adapun fokus ketiga terkait antisipasi genangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekda meminta agar masyarakat turut dilibatkan dalam prosesnya.
Khalit menyebutkan, antisipasi banjir atau genangan merupakan tugas dan kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA). Namun simpul-simpulnya juga ada keterkaitan dengan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekda mengimbau antisipasi genangan itu dilakukan berkolaborasi dengan masyarakat. "Perlu adanya upaya untuk menggerakkan masyarakat supaya peduli terhadap penanganan genangan-genangan," kata Khalit.