Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami pengetahuan dua saksi, yakni Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir, soal rapat dengar pendapat (RDP) PT Garuda Indonesia di DPR RI.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan RDP yang dilaksanakan bersama PT Garuda Indonesia di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/11), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2010-2015.

Selain itu, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Enty Puryanto Kasdi selaku pihak swasta. KPK mendalami pengetahuan saksi Enty terkait dengan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI Tossy Aryanto yang juga dijadwalkan pemeriksaannya, tidak menghadiri panggilan pada Rabu (9/11).

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan kembali," tambah Ali.

Baca juga: KPK sampaikan empat peran penting parpol kepada Partai Garuda

KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk. 2010-2015.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali di Jakarta, Selasa (4/10).

Ali menjelaskan setelah penyidikan dirasa cukup, maka KPK segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, KPK akan menindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen terkait dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: KPK telah periksa 16 saksi dalam pengembangan kasus Garuda Indonesia
Baca juga: KPK panggil empat saksi dalam pengembangan kasus Garuda Indonesia