Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas mengadukan Surat Keputusan (SK) mantan Gubernur Anies Baswedan yang membatalkan kepengurusan himpunan tersebut di Posko Pengaduan Balai Kota Jakarta.

"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Menurut dia, putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1335K/PDT/2021 pada 25 Mei 2021.

Namun, pada 14 Oktober 2022 atau dua hari sebelum pensiun menjadi Gubernur DKI, Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 tahun 2022 yang menganulir kepengurusan perhimpunan tersebut.

Melalui aduan di posko layanan masyarakat itu, pihaknya meminta agar SK dari eks Gubernur DKI Anies Baswedan itu dicabut.

Ia menyebutkan bahwa laporan akan segera menjadi bahan pembahasan baik di tingkat kota administrasi Jakarta Pusat maupun tingkat provinsi.

"Untuk kelanjutannya, petugas yang menerima pengaduan mengatakan paling lama dua hari. Paling minggu depan baru kami dapat perkembangannya," ujarnya.

Ia menyebut dengan adanya SK tersebut, menjadi alat yang melegitimasi adanya pungutan berupa iuran yang diduga keberadaanya tidak jelas alias iuran tersebut digelapkan oleh oknum tertentu.

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit terkait iuran bagi penghuni rusun untuk mengetahui kejelasan uang iuran tersebut.

"Agar tidak membesar dan menimbulkan kecurigaan, harus ada auditor independen yang mengaudit keuangan yang masuk dari para penghuni apartemen," ujarnya.

Selain meminta agar SK eks Gubernur Anies dicabut dan penelusuran terkait pungutan iuran penghuni rusun, pihaknya juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengesahkan kepengurusan pengurus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Penghuni rusun Cempaka Mas minta pencabutan SK eks Gubernur Anies
Baca juga: Anies minta perusahaan ikut kelola sampah
Baca juga: Anggota DPRD imbau Dinas Perumahan tinjau P3SRS Graha Cempaka Mas