Majelis hakim tolak nota keberatan Chuck Putranto
10 November 2022 12:40 WIB
Terdakwa kasus perintangan keadilan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto (kanan), memasuki ruangan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan materiel. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto," tegas Afrizal.
Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Chuck Putranto menyimpan DVR CCTV dalam perkara obstructionofjustice
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto dalam sidang yang digelar Kamis (3/11).
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, JPU menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, sehingga sudah sepatutnya itu dikesampingkan.
JPU mendakwa Chuck dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa hukum sebut Chuck Putranto murni jalani perintah atasan
Baca juga: JPU minta majelis hakim tolak nota keberatan Chuck Putranto
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan materiel. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto," tegas Afrizal.
Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Chuck Putranto menyimpan DVR CCTV dalam perkara obstructionofjustice
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto dalam sidang yang digelar Kamis (3/11).
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, JPU menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, sehingga sudah sepatutnya itu dikesampingkan.
JPU mendakwa Chuck dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa hukum sebut Chuck Putranto murni jalani perintah atasan
Baca juga: JPU minta majelis hakim tolak nota keberatan Chuck Putranto
Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: