Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisial MH sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara untuk para tersangka MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST,” kata Ketut.

Sehari sebelumnya, Selasa (8/11), penyidik memeriksa satu orang saksi, yakni mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan berinisial BSP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya.

Baca juga: Kejagung tahan empat tersangka impor garam
Baca juga: Kejagung periksa empat direktur perusahaan terkait impor garam


Dalam perkara ini Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas tiga orang pejabat di kementerian, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022., Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Kemudian dua orang dari swasta, yakni Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng dan menjabat sebagai Manajer Pemasaran di PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Para tersangka disangkakan dengan pasal subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh tim auditor.