Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan implementasi program kepatuhan persaingan usaha sesuai UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam mendukung menumbuhkan perkembangan industri sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengemukakan kebijakan terkait hal tersebut terus ditekankan kepada karyawan dan unit kerja perusahaan, khususnya bidang pemasaran dan pengadaan di lingkungan Pupuk Kaltim.

Hal ini mengingat dua bidang kerja itu memiliki risiko tinggi dan berkaitan langsung dengan aspek hukum persaingan usaha, baik pada proses tender pengadaan barang dan jasa maupun penjualan produk Pupuk Kaltim.

Salah satu langkah konkret dalam meningkatkan komitmen tersebut, Pupuk Kaltim membekali seluruh SVP dan VP, serta AVP dan karyawan unit kerja bidang pemasaran dan pengadaan, melalui Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan program kepatuhan persaingan usaha tahun 2022 yang diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Melalui pelatihan dan sosialisasi KPPU, program kepatuhan persaingan usaha dapat berjalan optimal dalam mendukung aktivitas bisnis Pupuk Kaltim ke depan," kata Hanggara Patrianta.

Dari sosialisasi dan pelatihan ini, seluruh karyawan Pupuk Kaltim selanjutnya dapat terlibat secara aktif memelihara nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Sekaligus dapat menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses tender atau pengadaan. Selain itu juga proses penjualan produk Pupuk Kaltim agar tercapainya tata kelola perusahaan yang baik.

"Kepatuhan terhadap peraturan tersebut sejalan dengan komitmen Pupuk Kaltim untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan anti-fraud untuk mewujudkan budaya PKT Bersih," kata Hanggara.

Komisioner KPPU Harry Agustanto menyambut positif sekaligus mengapresiasi kebijakan Pupuk Kaltim dalam mendukung program kepatuhan persaingan usaha sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999. Peraturan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

"KPPU terus aktif melakukan pengawasan di seluruh sektor, tak terkecuali industri pupuk di Indonesia. Hal ini mengingat industri pupuk merupakan penopang ketahanan pangan nasional dengan memperkuat sektor pertanian domestik," kata Harry.

Secara garis besar, KPPU memiliki empat fungsi utama, di antaranya penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

KPPU, kata Harry, tidak senantiasa mengedepankan penindakan hukum secara represif untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat, namun lebih diarahkan kepada upaya preventif dengan meningkatkan program kepatuhan pelaku usaha dalam memahami hukum persaingan usaha.

Melalui kegiatan ini, KPPU mendorong Pupuk Kaltim untuk terus berjalan sesuai koridor usaha, mengingat perusahaan dalam aktivitas bisnis dipastikan berinteraksi dengan berbagai pihak terkait mulai dari pesaing, pemasok hingga konsumen.

Menurut Harry, hal itu akan banyak potensi celah yang bisa timbul dan melanggar UU persaingan usaha, sehingga harus diantisipasi dengan baik agar tidak terjadi monopoli maupun persaingan tidak sehat dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: Pupuk Kaltim dukung pengembangan wisata Labuan Bajo lewat olahraga
Baca juga: Pupuk Kaltim raih penghargaan Trenasia ESG Excellence
Baca juga: Pupuk Kaltim dukung penyusunan peta jalan hilirisasi investasi migas