Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara menggeledah rumah dinas Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Rabu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap hasil OTT (operasi tangkap tangan) pungli atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan, dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada hari ini penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kepala Seksi Lalu Lintas," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan di Tarakan, Rabu.

Selain itu, juga gelar perkara terhadap hasil OTT pungli atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan.

Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas III Tarakan di Pelabuhan Tarakan.

Sangkaan primer Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau pungli berdasarkan dari laporan beberapa pengusaha kapal yang mengeluhkan adanya pungli terkait dengan penerbitan SPB (surat persetujuan berlayar)," kata Hendy.

Terkait dengan hal tersebut, Ditreskrimsus melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Selasa (8/11) malam. Petugas lantas mengamankan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan dan membawa oknum pegawai KSOP untuk keperluan pemeriksaan mendalam.

Saat ini tiga oknum pegawai KSOP yang diamankan beri keterangan di Kantor Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas), Tarakan.

Baca juga: Polda Kaltara amankan tiga pegawai KSOP Tarakan terduga pungli SPB
Baca juga: Polres Tarakan amankan dua oknum lurah diduga pungli program PTSL