Komisi XI DPR tunda pemberian PMN Rp500 miliar untuk Bank Tanah
9 November 2022 13:37 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Otniel dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (09/11/2022). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar untuk Bank Tanah lantaran dasar hukum pembentukan badan tersebut, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), masih ditangguhkan.
"Kami sepakat menunda pemberian PMN Bank Tanah ini sampai landasan hukumnya sudah selesai, solid, dan jelas," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Otniel sembari mengetuk palu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Bank Tanah dibentuk oleh UU Ciptaker, sementara UU tersebut berlaku bersyarat dan apabila dalam dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka omnimbus law tersebut akan batal seluruhnya sehingga UU lama akan berlaku kembali.
Bahkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) angka 7 menyatakan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.
Oleh karena itu, Dolfie menilai jika PMN tetap diberikan kepada Bank Tanah, tidak ada landasan hukum yang jelas. Adapun PMN untuk Bank Tanah rencananya diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp415 miliar dan pengembangan tanah Rp84 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan perbaikan UU Ciptaker, termasuk sosialisasinya.
"Semua ini akan diselesaikan sesuai waktunya sebagai amanat dari MK," ungkap Rionald dalam kesempatan yang sama.
Rionald menyebutkan amanat modal Bank Tanah saat dibentuk melalui UU Ciptaker adalah sebesar Rp2,5 triliun yang sudah dicairkan senilai Rp1 triliun. Amanat tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 yang terbit pada April 2021, yakni sebelum keputusan MK terkait UU Ciptaker pada November 2021.
Bank Tanah dibentuk sebagai institusi kekayaan negara dipisahkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan reformasi pertanahan dan redistribusi. Dengan badan tersebut, pemerintah akan memiliki portofolio tanah sehingga ketika pemerintah melakukan program reformasi dan redistribusi, Bank Tanah bisa membantu pemerintah menyediakan lahan.
"Maka dari itu pemberian modal Bank Tanah dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi fiskal," jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani akan beri PMN kepada dua BUMN dan Badan Bank Tanah
Baca juga: Menteri ATR: Kebutuhan anggaran bank tanah Rp2,5 triliun
Baca juga: BPN: Bank Tanah jamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum
"Kami sepakat menunda pemberian PMN Bank Tanah ini sampai landasan hukumnya sudah selesai, solid, dan jelas," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Otniel sembari mengetuk palu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Bank Tanah dibentuk oleh UU Ciptaker, sementara UU tersebut berlaku bersyarat dan apabila dalam dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka omnimbus law tersebut akan batal seluruhnya sehingga UU lama akan berlaku kembali.
Bahkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) angka 7 menyatakan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.
Oleh karena itu, Dolfie menilai jika PMN tetap diberikan kepada Bank Tanah, tidak ada landasan hukum yang jelas. Adapun PMN untuk Bank Tanah rencananya diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp415 miliar dan pengembangan tanah Rp84 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan perbaikan UU Ciptaker, termasuk sosialisasinya.
"Semua ini akan diselesaikan sesuai waktunya sebagai amanat dari MK," ungkap Rionald dalam kesempatan yang sama.
Rionald menyebutkan amanat modal Bank Tanah saat dibentuk melalui UU Ciptaker adalah sebesar Rp2,5 triliun yang sudah dicairkan senilai Rp1 triliun. Amanat tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 yang terbit pada April 2021, yakni sebelum keputusan MK terkait UU Ciptaker pada November 2021.
Bank Tanah dibentuk sebagai institusi kekayaan negara dipisahkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan reformasi pertanahan dan redistribusi. Dengan badan tersebut, pemerintah akan memiliki portofolio tanah sehingga ketika pemerintah melakukan program reformasi dan redistribusi, Bank Tanah bisa membantu pemerintah menyediakan lahan.
"Maka dari itu pemberian modal Bank Tanah dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi fiskal," jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani akan beri PMN kepada dua BUMN dan Badan Bank Tanah
Baca juga: Menteri ATR: Kebutuhan anggaran bank tanah Rp2,5 triliun
Baca juga: BPN: Bank Tanah jamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022
Tags: