Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah yang menggantikan posisi Nathaniel Mandacan.
"Kita meminta izin Mendagri karena sebagai Penjabat Gubernur saya tidak bisa menunjuk Plt. sekda. Saya pikir izin dari Mendagri tidak akan lama, dalam satu atau dua hari ini kita bisa gelar pelantikan," kata Waterpauw kepada wartawan di Manokwari, Rabu.
Mengenai tiga nama usulan calon pelaksana tugas sekda yang beredar di masyarakat, Paulus Waterpauw membenarkan karena ketiga pejabat itu memenuhi syarat secara jenjang karier dan kepangkatan.
Ketiga nama itu masing-masing Asisten I Sekda Papua Barat Robert Rumbekwan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dance Sangkek, dan Kepala Dinas Sosial Lasarus Indouw.
"Benar soal tiga nama yang beredar di media karena mereka yang memenuhi syarat. Soal siapa yang akan ditunjuk, semua keputusan Mendagri," jelas Waterpauw.
Sembari menunggu persetujuan Mendagri, Waterpauw menyebut akan menunjuk pelaksana harian sekda, namun sampai saat ini nama pejabatnya masih dirahasiakan.
"Secara aturan diserahkan kepada saya sebagai pejabat yang lebih tinggi dan saya miliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana harian sambil menunggu izin untuk Plt," lanjut Waterpauw.
Sementara itu, terhitung sejak Rabu siang, Nathaniel Mandacan dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat setelah dilantik Penjabat Gubernur sebagai Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Ahli Utama pada Provinsi Papua Batat. Pelantikan tersebut sesuai dengan keputusan Presiden nomor 25/M 2022.
Dengan Keputusan Presiden RI Joko Widodo tersebut, Nathaniel masih akan mengabdi sebagai pejabat fungsional ahli utama sampai usia 65 Tahun.
Waterpauw tunggu persetujuan Mendagri soal Plt. Sekda Papua Barat
9 November 2022 12:43 WIB
Pemberhentian Nathaniel Mandacan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. (ANTARA/Tri Adi Santoso)
Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: