Banda Aceh (ANTARA) - Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengingatkan jajarannya agar pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat harus bebas pungutan liar atau pungli.

"Kami ingatkan bahwa pelayanan pembuatan SIM maupun pelayanan lainnya di setiap satuan penyelenggara administrasi lainnya harus bebas pungli," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

Sebelumnya, Kapolda Aceh itu menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa satuan penyelenggara administrasi (satpas) SIM, di antaranya Satpas SIM Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar.

Ahmad Haydar mengatakan sidak tersebut untuk memastikan bahwa pelayanan dan pembuatan SIM di setiap satpas bebas pungli maupun pungutan ilegal lainnya.

"Sidak ini adalah bentuk pengawasan dari saya selaku kepala satuan wilayah. Apalagi pemberantasan pungli adalah bagian dari program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo," kata Ahmad Haydar.

Kepada masyarakat, Ahmad Haydar mengimbau agar tidak terpengaruh lagi dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan. Yang terpenting dalam kepengurusan SIM adalah seluruh administrasinya lengkap.

Bagi masyarakat awam dan belum paham terkait pembuatan SIM, bisa meminta bantuan dengan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) yang ada di desa.

"Bagi masyarakat yang belum paham terkait pengurusan SIM, bisa meminta bantu dengan bhabinkamtibmas. Nanti akan diarahkan terkait mekanisme dan administrasi yang diperlukan sebelum datang ke satpas," kata Ahmad Haydar.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI apresiasi Kapolda Aceh terkait pungli SIM