Bandarlampung (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia mengapresiasi upaya dan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami mengapresiasi polda yang mengungkap penjualan pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan," kata VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia Jambak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Selasa.

Penjualan terjadi antara tersangka berinisial IS, pemilik kios resmi Bintang Jaya asal Lampung Selatan kepada tersangka DD, seorang pemilik toko di Lampung Timur.

Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi

Berdasarkan keterangan kepolisian, Jambak menyebutkan bahwa pemilik Kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada Toko Berkah Abadi, di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

Selain itu, pemilik Toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Jambak juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Karena, katanya pula, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," ujarnya lagi.

Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan Retail Management System (RMS) atau yang dikenal sebagai aplikasi Rekan.

Saat ini, menurutnya, Rekan telah berhasil diuji coba di Provinsi Bali dan akan menjangkau daerah lain seperti Aceh. Jika uji coba berhasil, maka Pupuk Indonesia akan melakukan duplikasi ke provinsi lainnya secara bertahap.

"Rekan ini merupakan aplikasi digital yang digunakan oleh kios resmi untuk memproses penyaluran pupuk bersubsidi. Aplikasi ini khusus untuk kios dan memiliki fitur yang dapat diintegrasikan dengan database e-RDKK, sehingga memudahkan pengawasan," katanya lagi.
Baca juga: Polisi menyita 45 ton pupuk palsu di Lampung Selatan