Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di Jawa Timur, mencatat sebanyak 101 kasus pencurian sepeda motor sepanjang bulan Januari hingga awal November 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana di Surabaya, Selasa, mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 74 bandit spesialis pencurian sepeda motor berhasil diringkus dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Baca juga: Bandit bebaskan 11 penumpang yang diculik dari kereta di Nigeria
"Modus pencurian yang mereka lakukan sama, yaitu dengan merusak rumah kunci sepeda motor yang diparkir di tempat sepi menggunakan kunci T," kata dia.
Menurut dia, mayoritas pelaku tercatat sebagai residivis atau pernah ditangkap dan telah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor.
Ia mengatakan, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran akan melakukan tindakan tegas terhadap para residivis yang masih melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di Kota Surabaya.
Untuk itu, kata dia, kepolisian membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas pencurian sepeda motor di Surabaya.
Baca juga: Bandit bersenjata bunuh sedikitnya 30 orang di Zamfara, Nigeria
"Masyarakat dapat segera melapor dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan pencurian sepeda motor," ujar dia.
Dari puluhan pelaku yang diringkus dalam sebulan terakhir, aparat Polrestabes Surabaya hanya menemukan tiga barang bukti sepeda motor, yang langsung dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
Baca juga: Kelompok Militan tewaskan sedikitnya 45 orang di Faru, Nigeria
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraannya sebagai upaya pencegahan pencurian sepeda motor," kata dia.
Polrestabes Surabaya catat 101 kasus pencurian sepeda motor di 2022
8 November 2022 08:04 WIB
Polrestabes Surabaya merilis tangkapan kasus pencurian sepeda motor, di Surabaya, Senin (7/11/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah.
Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nashrullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: