Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) melakukan penataan di tiga kelurahan di Kecamatan Kelapa Gading agar bebas dari genangan saat musim hujan.

Wakil Camat Kelapa Gading Rahmat Syahputra mengatakan, Kecamatan Kelapa Gading menerapkan penataan wilayah secara berkesinambungan pada tiga kelurahan yang ada agar terwujud lingkungan lebih baik dan tertata serta terbebas dari genangan.

Rahmat di Jakarta Utara, Senin, mengatakan, penataan wilayah secara berkesinambungan itu sudah dilaksanakan sejak 20 Oktober lalu.

"Selain Kelapa Gading yang bebas dari genangan, kami juga berharap Kelapa Gading dapat menjadi pusat destinasi bagi wisatawan lokal ataupun manca negara," katanya.

Namun yang terpenting dari penataan ini adalah Kelapa Gading tertata rapi sehingga masyarakat dapat hidup nyaman, aman dan tenteram.

Penataan lingkungan dilakukan serentak dilaksanakan di tiga kelurahan. Di masing-masing kelurahan dilakukan penataan pada satu lokasi.

Baca juga: Kelapa Gading dipercantik dengan karangan bunga jelang HUT DKI
Baca juga: Wali Kota Jakut imbau petugas dan warga mewaspadai rob

Untuk Kelurahan Kelapa Gading Timur dilakukan penataan lingkungan di Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di Pintu Gerbang RW 17 sampai Pintu Gerbang RW 03. Di lokasi tersebut dilakukan pembenahan area tanaman yang rimbun tidak terawat, kabel utilitas yang berantakan hingga penerangan yang minim.

Untuk Kelurahan Kelapa Gading Barat dilakukan penataan di Jalan Bukit Gading Indah RW 05. Di lokasi ini terdapat banyaknya puing-puing dan tanaman tidak terawat.

Sedangkan di Kelurahan Pegangsaan Dua dilakukan penataan di Jalan H Oyar RW 04. Di lokasi ini setiap hujan terjadi genangan, dampak dari material yang menutup saluran air sehingga alirannya tidak berjalan lancar.

Pada kegiatan tersebut, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan berkolaborasi dengan unsur satuan tugas dari Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air, Bina Marga, Lingkungan Hidup, Pertamanan, Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).