Menurut dia, DKI Jakarta telah banyak terpasang kamera pengawas namun belum dioptimalkan untuk penegakan peraturan daerah termasuk soal sampah.
Selama ini, keberadaan CCTV ini baru dioptimalkan manfaatnya untuk pencegahan kriminal dan pelanggaran lain yang berhubungan dengan kepolisian.
"Yang paling penting kan mengoptimalkan penegakan hukumnya, penegakan perda terkait pengelolaan sampah itu," katanya.
Baca juga: Legislator apresiasi penggunaan drone untuk tindak pembuang sampah
Di sisi lain, kata Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bersungguh-sungguh menindaklanjuti laporan masyarakat atas oknum warga yang membuang sampah sembarangan.
"Padahal itu sudah ada perdanya, tinggal Satpol PP secara serius menegakkan Perda itu dengan baik," katanya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk orang yang membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai Minggu 6 November 2022 di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Selain itu, pemantauan menggunakan drone untuk memastikan orang-orang tak membuang sampah sembarangan juga resmi sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, aturan tersebut sudah disepakati dan akan dilakukan secara kolaboratif dengan Satpol PP dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik.
Baca juga: DKI operasikan 11 drone saat HBKB untuk penegakan aturan buang sampah