Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, pihaknya segera menjadwalkan asesmen psikologis terhadap korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kemenkop UKM.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab terdapat informasi dari keluarga korban yakni adanya perubahan sikap sejak peristiwa terjadi pada tahun 2019.
Baca juga: KemenKopUKM konsultasi ke BKN terkait sanksi pelaku pelecehan seksual
Baca juga: KemenKopUKM bentuk tim independen selesaikan kasus kekerasan seksual
Ia menuturkan, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.Baca juga: KemenKopUKM konsultasi ke BKN terkait sanksi pelaku pelecehan seksual
Baca juga: KemenKopUKM bentuk tim independen selesaikan kasus kekerasan seksual
Selain hak korban atas pemulihan psikis, Menkop UKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM.
Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari Kemenkop UKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari Kementerian PPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.
Baca juga: KemenkopUKM gerak cepat bentuk tim independen usut kekerasan seksual
Baca juga: Kemen PPPA desak aparat tindak tegas pelaku kekerasan terhadap ART
Baca juga: KemenkopUKM gerak cepat bentuk tim independen usut kekerasan seksual
Baca juga: Kemen PPPA desak aparat tindak tegas pelaku kekerasan terhadap ART