Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta menetapkan 35 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk dibahas tahun 2023 mendatang, atau bertambah delapan dari sebelumnya sebanyak 27 raperda.

"Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Pantas meminta agar jajarannya termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul raperda untuk memperkuat sinergi dan mengefektifkan kinerja untuk melahirkan perda baru.

"Untuk itu kami menuntut kerja yang lebih baik, baik itu dari eksekutif maupun dari legislatif terkait propemperda tahun 2023 ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan kesiapannya untuk menggenjot kinerja, termasuk mengingatkan SKPD pengusul raperda agar melengkapi semua syarat pembahasan, seperti matangnya kajian dan naskah akademis sebagai dasar pembahasan.

"SKPD tadi ditanya kesiapannya sudah siap. Semuanya sudah ada naskah akademis dan juga ada ada draf di dalamnya, jadi tinggal proses finishing drafnya yang memang belum masuk ke Biro Hukum. Mudah-mudahan proses administrasi berjalan lancar. Pembahasannya dengan bapemperda juga berjalan lancar, sehingga target dengan jumlah 35 di tahun 2023 ini bisa selesai," tuturnya.

Adapun 35 propemperda untuk dibahas dan disahkan tahun 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Jaringan Utilitas; Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik; Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum; Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda); dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).

Kemudian Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda); Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah); Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta; Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan; Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi; Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta; dan Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Lalu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Selanjutnya, Raperda tentang Kemudahan Berusaha; Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta; Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga; Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda); Raperda tentang Dana Abadi Pangan; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kemendagri apresiasi Perda DKI soal hak penyandang disabilitas
Baca juga: 27 Rancangan Perda DKI Jakarta ditetapkan jadi Propemperda 2023
Baca juga: Perda pengendali lalu lintas elektronik harus segera diterapkan di DKI