Jakarta (ANTARA) -


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa peran pemerintah daerah penting sebagai komandan satuan tugas (satgas) saat terjadi bencana.

“Saat terjadi darurat bencana, para bupati dan wali kota secara otomatis menjadi garda terdepan dan komandan dalam penanganan darurat bencana, jangan gengsi, ” ujar Suharyanto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Suharyanto kembali mengingatkan apa yang menjadi arahan presiden tentang peran penting pemerintah daerah seperti tanggung jawab mutlak sebagai komandan satgas darurat saat terjadi bencana, menyusun rencana kontijensi, meningkatkan kepemimpinan dan penyusunan program yang berorientasi pada ketangguhan terhadap bencana.

Baca juga: Kepala BNPB minta jajaran Pemda siapkan perangkat hadapi cuaca ekstrem

Melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Penanggulangan Bencana (PB), Suharyanto menggelar pelatihan kepemimpinan dalam penanggulangan bencana bagi pemerintah daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/11).

Adapun pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana khususnya dalam situasi darurat dengan baik, sigap cepat dan tepat.

Suharyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa Indonesia menjadi salah satu dari 35 negara di dunia yang memiliki tingkat risiko bencana tertinggi di dunia, sebagaimana menurut World Bank.

Data BNPB per 1 Januari 2022 hingga 1 November 2022 tercatat ada 3.045 kejadian bencana yang didominasi oleh hidrometeorologi basah seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.

Baca juga: Kepala BNPB sebut masyarakat garda terdepan penanggulangan bencana

Menurut data BNPB, Provinsi Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan tingkat risiko bencana tinggi dan tiga tahun terakhir bencana yang mendominasi di wilayah Jawa Timur adalah bencana banjir.

"Langkah-langkah peningkatan kapasitas, kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana seperti yang dilakukan melalui pelatihan kepemimpinan ini menjadi komitmen yang tepat dan sangat penting," katanya.

Kepala BNPB juga menjelaskan bahwa selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana telah dijelaskan secara terperinci dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan implementasinya dijelaskan dalam Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal.

Suharyanto berharap dengan terselenggaranya kegiatan diklat kepemimpinan ini, maka seluruh pemimpin penanggulangan bencana daerah dapat saling berbagi pengalaman yang mengarah pada peningkatan kapasitas dan kualitas kinerja bersama dalam menciptakan rasa aman dari potensi bencana.

Baca juga: Kepala BNPB tekankan BPBD perlu perkuat pengurangan risiko bencana

"Penanganan bencana di tiap-tiap daerah selalu memiliki dinamika berbeda. Ada daerah yang sudah baik dan cepat dalam penanggulangan bencana, ada daerah yang biasa-biasa saja dan ada pula wilayah yang masih lambat serta kurang maksimal. Kita tidak perlu menghakimi. Akan tetapi, pengalaman baik di setiap daerah hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk pembelajaran dan perbaikan di masa depan," katanya.