Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pelajar berkerumun di tempat umum untuk mencegah terjadinya tawuran antarpelajar di wilayah tersebut.

"Saya meminta Suku Dinas (Sudin) Pendidikan untuk mencegah adanya kerumunan pelajar guna mencegah terjadinya gesekan antarpelajar," tutur Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma kepada pers di kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Dhany meminta jajarannya jika melihat adanya kerumunan pelajar di tempat umum segera dibubarkan. "Pemerintah Kota Jakarta Pusat bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat dalam pencegahan terjadinya tawuran antarpelajar," ungkapnya.

Dhany menambahkan, jika terdapat pelajar yang terjaring dalam tawuran oleh petugas, maka pihak berwajib dan sekolah diminta untuk memanggil orang tua pelajar.

"Pemanggilan itu dengan tujuan murid membuat surat pernyataan di hadapan orang tua agar membuat efek jera kepada pelajar yang kedapatan tawuran," katanya.

Baca juga: Polres Jakarta Pusat amankan lima orang terlibat tawuran di Kwitang
Baca juga: Polisi tangkap 18 pelajar terlibat tawuran yang tewaskan siswa SMK

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menangkap dua pelajar karena diduga terlibat tawuran di Jalan Fahrudin, Kecamatan Tanah Abang.

"Ada dua pelajar kita amankan. Yang satu pelajar dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 70 dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Pandji Ramadhan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/11).

Pandji mengungkapkan dua pelajar tersebut berinisial MF kelas 11 SMK dan MR kelas 9 SMP. Keduanya ditangkap Rabu pagi (2/11).