Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyatakan pentingnya Rancangan Undang-undang Pengasuhan Anak untuk segera disahkan.
"Tugas pengasuhan di ranah privat, tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai ranah domestik karena seringnya kasus kekerasan di keluarga seperti ini," kata Jasra Putra kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis, mengomentari kasus ayah bunuh putri kandung di Depok, Jawa Barat.
Menurut Jasra Putra, keberadaan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak cukup untuk melindungi anak dalam keluarga.
"Sistem pengasuhan harus berlapis dan diintervensi sampai ranah privat," katanya.
Dikatakannya, saat ini, kekerasan di ranah privat sangat sulit ditangani karena tidak ada badan atau orang yang memiliki wewenang masuk ke ranah privat.
"Di kasus ini kita sadar, anak yang meninggal itu anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri, perlakuan salah, cara penempatan nurut orang tua yang berdampak kematian. Sehingga kita sadar karena tidak bisa bela diri sendiri, butuh alert warning system sejak awal melalui RUU Pengasuhan Anak," katanya.
KPAI mengutuk keras tindakan sadis pelaku berinisial RNA terhadap putri kandungnya hingga tewas dan istrinya mengalami luka parah di Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh ayah kandung hingga menewaskan anak perempuan usia 11 tahun serta istrinya yang mengalami luka parah," kata Jasra.
Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal istrinya meminta cerai.
Baca juga: KPAI dorong RUU Pengawasan Obat dan Makanan segera masuk Prolegnas Baca juga: KPAI apresiasi BPOM ungkap perusahaan farmasi gunakan Propilen Glikol
Baca juga: KPAI rekomendasikan BPOM tingkatkan pengawasan jajanan kantin sekolah
KPAI : RUU Pengasuhan Anak penting untuk disahkan
3 November 2022 05:34 WIB
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022
Tags: