Baca juga: Subholding Gas Pertamina pasok Gaslink ke pabrik PT Garam
Baca juga: Kejagung periksa pejabat KKP terkait perkara impor garam
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.
Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejagung minta keterangan Susi dalami tata niaga garam dalam negeri
Baca juga: Kejagung minta keterangan Susi dalami tata niaga garam dalam negeri
Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.