Polisi menangkap pengedar sabu-sabu lintas negara di Palembang
2 November 2022 15:16 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang didapatkan dari dua tersangka pengedar SU (39) dan AM (20) jaringan Malaysia, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (2/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan, di Palembang, Rabu, mengatakan dua tersangka itu berinisial SU (39) dan AM (20), warga Jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam operasi penyergapan di kawasan Pasar Sungki, Selasa (1/11) subuh.
Dalam operasi penyergapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan para tersangka, hingga salah satu dari mereka yakni tersangka SU dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram sebagaimana informasi yang mereka dapatkan.
Adapun barang bukti tersebut dikemas dalam plastik teh warna hijau Qing Shan yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.
Menurut Ngajib, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama lima bulan terakhir ini.
Kepada penyidik tersangka menyebutkan mereka mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu langsung dari jaringan asal Malaysia beberapa waktu lalu.
Kemudian, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry.
Ngajib menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan-jaringan tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Malaysia dan Singapura tempat transit narkoba menurut Budi Waseso
Baca juga: Polri tangkap dua anggota jaringan narkotika lintas Malaysia
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan, di Palembang, Rabu, mengatakan dua tersangka itu berinisial SU (39) dan AM (20), warga Jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam operasi penyergapan di kawasan Pasar Sungki, Selasa (1/11) subuh.
Dalam operasi penyergapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan para tersangka, hingga salah satu dari mereka yakni tersangka SU dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram sebagaimana informasi yang mereka dapatkan.
Adapun barang bukti tersebut dikemas dalam plastik teh warna hijau Qing Shan yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.
Menurut Ngajib, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama lima bulan terakhir ini.
Kepada penyidik tersangka menyebutkan mereka mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu langsung dari jaringan asal Malaysia beberapa waktu lalu.
Kemudian, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry.
Ngajib menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan-jaringan tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Malaysia dan Singapura tempat transit narkoba menurut Budi Waseso
Baca juga: Polri tangkap dua anggota jaringan narkotika lintas Malaysia
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: