"SiGapLapor ini memudahkan tugas-tugas bersama," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda dalam keterangannya di Jakarta Rabu.
Selain itu, kata dia pelapor atau pemohon dugaan pelanggaran pemilu dapat mudah melakukan pengecekan sejauh mana proses penanganan yang telah dilakukan Bawaslu.
Menurutnya dengan adanya aplikasi SigaLapor, maka pelapor maupun pemohon dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran cukup hanya lewat aplikasi tersebut.
Selain itu, kata Herwyn kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Bawaslu pusat untuk mengecek, sudah sejauh mana proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu daerah.
"Aplikasi ini juga akan memudahkan Bawaslu untuk pengecekan sudah sampai sejauh mana penanganan pelanggaran dilakukan," kata dia.
Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar maksimal dalam bekerja, khususnya jika terdapat laporan atau permohonan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kalau bekerja secara maksimal, maka pelapor/pemohon akan mengetahui sudah sampai sejauh mana tugas-tugas dilakukan," ucapnya.
Selain itu, Herwyn meminta tim teknis untuk mempersiapkan infrastruktur dari SiGapLapor itu demi menjaga kualitas penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu semakin baik.
Baca juga: Bawaslu luncurkan SiGapLapor untuk lapor pelanggaran secara daring
Baca juga: Bawaslu targetkan 187 e-PPID kabupaten dan kota terintegrasi
Baca juga: Mantan Ketua DKPP ingatkan Panwascam jaga integritas awasi Pemilu