Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas merekomendasikan beberapa pilihan instrumen yang cocok untuk pendanaan proyek-proyek kelautan dan perikanan atau blue finance.

Dalam peluncuran dokumen Panduan Penyusunan Instrumen Pendanaan Biru di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Vivi Yulaswati menyampaikan beberapa rekomendasi instrumen dalam skema pendanaan biru, meliputi, SDGs Bond, Blue Bond, Blue Sukuk, asuransi, dan investasi dampak.

"Instrument yang direkomendasikan antara lain meliputi SDGs Bond, Blue Bond, Blue Sukuk, Asuransi, dan Investasi Dampak.," kata Vivi.

Lebih lanjut, dia menyampaikan proyek-proyek yang bisa dibiayai oleh pendanaan biru harus memenuhi syarat Sustainable Development Goals (SDGs) Government Securities Framework.

Adapun, syarat- syarat ini meliputi, proyek harus berupa mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, konservasi keanekaragaman hayati, dan pengelolaan dan penurunan polusi.

Selain itu, dia juga menyampaikan berbagai keuntungan yang bisa didapatkan pihak yang merilis bond nantinya, baik dari sektor publik maupun swasta.

Dimana, berbagai keuntungan ini meliputi, peningkatan kredibilitas dalam strategi keberlanjutan, diversivikasi investor, keuntungan reputasi, penyadaran isu-isu keberlanjutan, sinergisitas keberlanjutan, serta pengelolaan resiko keberlanjutan yang lebih baik.

"Keuntungan-keuntungan ini penting untuk diinformasikan dengan baik, agar pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan blue finance dapat menjaga ketertarikannya untuk melaksanakan proyek-proyek kelautan dan perikanan dengan pendanaan ini," kata Vivi.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Kementerian PPN /Bappenas Taufik Hanafi menyampaikan pemerintah sedang menggodok terkait instrumen paling tepat yang akan digunakan dalam pendanaan biru.

Adapun, pembahasan sedang dilakukan oleh Bappenas bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan para pemangku kepentingan lainnya.