PKB minta Presiden revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020
1 November 2022 16:04 WIB
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan para pengurus DPP PKB memberikan keterangan pers setelah diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31-10-2022). ANTARA/Indra Arief Pribadi/aa.
Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional demi memaksimalkan pembangunan daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
"Kami memohon untuk merevisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Hendaknya penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing daerah. Jadi, diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah," kata Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Permintaan tersebut disampaikan saat Cak Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, bersama sejumlah elite politik PKB saat menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (31/10), sebagai salah satu hasil konsolidasi nasional PKB dengan ribuan kader dari seluruh Indonesia di Jakarta, 28—30 Oktober 2022.
Dalam konsolidasi itu, kader-kader PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD tingkat I dan II mengeluhkan mengenai ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Cak Imin menyampaikan PKB menyoroti bahwa Perpres Nomor 33 Tahun 2020 kurang memfasilitasi daerah dengan kemampuan fiskal yang cukup karena penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan. Dengan demikian, kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
Oleh karena itu, lanjut dia, PKB berpendapat bahwa anggaran kerja DPRD sepatutnya tidak disamaratakan atau diseragamkan.
"Yang mampu, ya, memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu, ya, diperkecil, jadi tidak diseragamkan," ujar Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan ini.
Menurut Cak Imin, penyeragaman penggunaan anggaran merupakan langkah yang kurang tepat karena justru menghambat pembangunan daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
"Hari ini, (penggunaan anggaran) diseragamkan sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu, kami berharap tidak diseragamkan lagi, tetapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah," ucapnya.
Cak Imin lalu menyampaikan Presiden Jokowi menyambut baik permohonan tersebut.
"Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif," kata dia.
Baca juga: PKB janji perjuangkan listrik-pupuk gratis untuk rakyat miskin di 2024
Baca juga: Cak Imin usul pemerintah kaji penurunan harga BBM bagi motor
"Kami memohon untuk merevisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Hendaknya penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing daerah. Jadi, diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah," kata Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Permintaan tersebut disampaikan saat Cak Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, bersama sejumlah elite politik PKB saat menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (31/10), sebagai salah satu hasil konsolidasi nasional PKB dengan ribuan kader dari seluruh Indonesia di Jakarta, 28—30 Oktober 2022.
Dalam konsolidasi itu, kader-kader PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD tingkat I dan II mengeluhkan mengenai ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Cak Imin menyampaikan PKB menyoroti bahwa Perpres Nomor 33 Tahun 2020 kurang memfasilitasi daerah dengan kemampuan fiskal yang cukup karena penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan. Dengan demikian, kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
Oleh karena itu, lanjut dia, PKB berpendapat bahwa anggaran kerja DPRD sepatutnya tidak disamaratakan atau diseragamkan.
"Yang mampu, ya, memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu, ya, diperkecil, jadi tidak diseragamkan," ujar Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan ini.
Menurut Cak Imin, penyeragaman penggunaan anggaran merupakan langkah yang kurang tepat karena justru menghambat pembangunan daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
"Hari ini, (penggunaan anggaran) diseragamkan sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu, kami berharap tidak diseragamkan lagi, tetapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah," ucapnya.
Cak Imin lalu menyampaikan Presiden Jokowi menyambut baik permohonan tersebut.
"Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif," kata dia.
Baca juga: PKB janji perjuangkan listrik-pupuk gratis untuk rakyat miskin di 2024
Baca juga: Cak Imin usul pemerintah kaji penurunan harga BBM bagi motor
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: