Pakar : Optimalkan penggunaan dropbox untuk buang limbah B3
1 November 2022 13:58 WIB
Anak-anak mencari sisa besi bekas di tumpukan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Limbah B3 dari kegiatan industri maupun rumah tangga yang terbuang ke lingkungan akan berdampak pada pencemaran dan kesehatan manusia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta (ANTARA) - Pakar Lingkungan Hidup Roosdiana Irawati mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan dropbox untuk membuang limbah B3 rumah tangga.
“Dropbox sudah banyak sekali. Di pemerintah juga sudah konstan terhadap limbah B3 rumah tangga. Kalau selama ini kan kalau misalnya limbah B3 industri atau fasyankes tapi sekarang ini sudah tersedia layanan layanan terkait dengan pengelolaan limbah B3,” ujarnya dalam webinar HUT RSCM 103, Selasa.
Roosdiana menjelaskan bahwa tidak hanya rumah sakit atau di industri yang menghasilkan limbah B3, namun di perumahan di kalangan rumah tangga juga menghasilkan limbah B3. Limbah B3 rumah tangga termasuk alam kategori sampah spesifik yang harus ditangani dan dikelola sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Rumah tangga harus mampu mengelola limbah B3 dengan tepat karena limbah B3 mengandung bahan berbahaya dan beracun. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah B3 akan mencemari lingkungan, ke tanah, air, dan udara yang bisa mengakibatkan penyakit kepada manusia," ujarnya.
Selain juga bisa menyebabkan kebakaran karena kemasan aerosol yang meledak karena dekat dengan sumber panas, katanya.
“Nah apa saja sih limbah B3 atau sampah B3 rumah tangga. Ada batu baterai, kemudian aki, lalu ada lampu, sisa obat atau obat kadaluarsa kemudian ada kaleng aerosol atau kaleng spray dan elektronik bekas yang rusak,” ucapnya.
Baca juga: KLHK kenakan pidana berlapis ke tersangka pengelola limbah B3 ilegal
Baca juga: IYCTC: Rokok elektronik berpotensi jadi limbah bahayakan bumi
Kemudian untuk pembuangan limbah B3 juga tidak boleh dibuang begitu saja. Misalnya untuk pembuangan batu baterai, harus diberi selotip bening di sisi luar sehingga menjaga atau mencegah logam berat di dalam kemasan batu baterai tidak keluar dan tidak mencemari lingkungan. Hal tersebut lantaran logam berat berdampak cukup tinggi untuk kesehatan manusia dan banyak penyakit-penyakit yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan.
Lalu untuk limbah lampu atau bohlam, pembuangannya harus dikemas secara khusus dan dipisahkan dari limbah lainnya karena di dalam lampu tersebut terdapat merkuri yang bisa mengakibatkan kanker.
Setelah limbah B3 telah dipisahkan sesuai aturan, maka masyarakat bisa membuang limbah tersebut dengan menaruhnya di dropbox limbah B3 terdekat atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Limbah B3 ini sudah banyak sekali dropbox yang disediakan oleh pemerintah yang tersebar di seluruh kota. Jadi tidak ada alasan lagi kalau kita tidak mengelola limbah B3 Cipta sesuai dengan ketentuan atau sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Baca juga: Pemprov jelaskan alur penanganan sampah elektronik dari rumah warga
Baca juga: DKI kurangi 1.600 kilogram limbah B3 dan elektronik per tiga bulan
“Dropbox sudah banyak sekali. Di pemerintah juga sudah konstan terhadap limbah B3 rumah tangga. Kalau selama ini kan kalau misalnya limbah B3 industri atau fasyankes tapi sekarang ini sudah tersedia layanan layanan terkait dengan pengelolaan limbah B3,” ujarnya dalam webinar HUT RSCM 103, Selasa.
Roosdiana menjelaskan bahwa tidak hanya rumah sakit atau di industri yang menghasilkan limbah B3, namun di perumahan di kalangan rumah tangga juga menghasilkan limbah B3. Limbah B3 rumah tangga termasuk alam kategori sampah spesifik yang harus ditangani dan dikelola sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Rumah tangga harus mampu mengelola limbah B3 dengan tepat karena limbah B3 mengandung bahan berbahaya dan beracun. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah B3 akan mencemari lingkungan, ke tanah, air, dan udara yang bisa mengakibatkan penyakit kepada manusia," ujarnya.
Selain juga bisa menyebabkan kebakaran karena kemasan aerosol yang meledak karena dekat dengan sumber panas, katanya.
“Nah apa saja sih limbah B3 atau sampah B3 rumah tangga. Ada batu baterai, kemudian aki, lalu ada lampu, sisa obat atau obat kadaluarsa kemudian ada kaleng aerosol atau kaleng spray dan elektronik bekas yang rusak,” ucapnya.
Baca juga: KLHK kenakan pidana berlapis ke tersangka pengelola limbah B3 ilegal
Baca juga: IYCTC: Rokok elektronik berpotensi jadi limbah bahayakan bumi
Kemudian untuk pembuangan limbah B3 juga tidak boleh dibuang begitu saja. Misalnya untuk pembuangan batu baterai, harus diberi selotip bening di sisi luar sehingga menjaga atau mencegah logam berat di dalam kemasan batu baterai tidak keluar dan tidak mencemari lingkungan. Hal tersebut lantaran logam berat berdampak cukup tinggi untuk kesehatan manusia dan banyak penyakit-penyakit yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan.
Lalu untuk limbah lampu atau bohlam, pembuangannya harus dikemas secara khusus dan dipisahkan dari limbah lainnya karena di dalam lampu tersebut terdapat merkuri yang bisa mengakibatkan kanker.
Setelah limbah B3 telah dipisahkan sesuai aturan, maka masyarakat bisa membuang limbah tersebut dengan menaruhnya di dropbox limbah B3 terdekat atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Limbah B3 ini sudah banyak sekali dropbox yang disediakan oleh pemerintah yang tersebar di seluruh kota. Jadi tidak ada alasan lagi kalau kita tidak mengelola limbah B3 Cipta sesuai dengan ketentuan atau sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Baca juga: Pemprov jelaskan alur penanganan sampah elektronik dari rumah warga
Baca juga: DKI kurangi 1.600 kilogram limbah B3 dan elektronik per tiga bulan
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022
Tags: