Kemarin, vaksin meningitis dan produk tercemar senyawa perusak ginjal
1 November 2022 06:09 WIB
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita menarik perhatian pembaca pada Senin (31/10) mulai dari Arab Saudi yang masih mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jamaah Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Hal itu juga telah dipastikan oleh juru bicara Kementerian Agama RI yang memastikan jamaah umrah asal Indonesia perlu menjalani vaksinasi meningitis.
Terdapat pula berita terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap produk perusahaan farmasi yang tercemar senyawa perusak ginjal dan Fadel Muhammad yang menyebut adanya rencana kenaikan dana desa di Provinsi Gorontalo.
Berikut beberapa berita humaniora yang masih menarik untuk dibaca pada hari ini:
Arab Saudi masih wajibkan vaksin meningitis bagi jamaah Indonesia
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi masih mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah asal Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci, menurut keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kemenag: Vaksinasi meningitis masih diwajibkan bagi jamaah umrah
Kewajiban mengenai vaksin meningitis itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie. Hal itu meluruskan informasi perihal persyaratan vaksinasi bagi jamaah umrah Indonesia yang sempat muncul setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan jamaah Indonesia mendapat keistimewaan dalam pelaksanaan umrah.
BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkap produk paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Polri cari bukti kematian pasien ginjal akut lewat urine dan darah
Bareskrim Polri mengungkapkan sampel urine dan darah pasien gangguan ginjal akut akan mengungkapkan faktor penyebab kematian akibat yang diduga akibat cemaran pada obat sirop.
Fadel Muhammad sebut rencana kenaikan dana desa di Gorontalo
Anggota DPD RI Fadel Muhammad menyebut adanya rencana kenaikan dana desa di Provinsi Gorontalo secara keseluruhan.
Hal itu juga telah dipastikan oleh juru bicara Kementerian Agama RI yang memastikan jamaah umrah asal Indonesia perlu menjalani vaksinasi meningitis.
Terdapat pula berita terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap produk perusahaan farmasi yang tercemar senyawa perusak ginjal dan Fadel Muhammad yang menyebut adanya rencana kenaikan dana desa di Provinsi Gorontalo.
Berikut beberapa berita humaniora yang masih menarik untuk dibaca pada hari ini:
Arab Saudi masih wajibkan vaksin meningitis bagi jamaah Indonesia
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi masih mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah asal Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci, menurut keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kemenag: Vaksinasi meningitis masih diwajibkan bagi jamaah umrah
Kewajiban mengenai vaksin meningitis itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie. Hal itu meluruskan informasi perihal persyaratan vaksinasi bagi jamaah umrah Indonesia yang sempat muncul setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan jamaah Indonesia mendapat keistimewaan dalam pelaksanaan umrah.
BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkap produk paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Polri cari bukti kematian pasien ginjal akut lewat urine dan darah
Bareskrim Polri mengungkapkan sampel urine dan darah pasien gangguan ginjal akut akan mengungkapkan faktor penyebab kematian akibat yang diduga akibat cemaran pada obat sirop.
Fadel Muhammad sebut rencana kenaikan dana desa di Gorontalo
Anggota DPD RI Fadel Muhammad menyebut adanya rencana kenaikan dana desa di Provinsi Gorontalo secara keseluruhan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: