Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan pajak
hingga triwulan III-2022 sebesar Rp7,28 triliun atau sebesar 94,4 persen dari target hingga akhir tahun sebesar Rp7,71 triliun.


Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono di Denpasar, Senin, menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga triwulan III-2022 ini mengalami pertumbuhan sebesar 42,03 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.


Realisasi penerimaan pajak tersebut didukung oleh delapan sektor dominan yakni Perdagangan Besar dan Eceran (Rp1,5 triliun), Jasa Keuangan dan Asuransi (Rp1,23 triliun), serta Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (Rp807,2 miliar).


Kemudian sektor Industri Pengolahan (Rp620,78 miliar), Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minuman (Rp417,65 miliar), Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis (Rp369,48 miliar), Konstruksi (304,35 miliar) dan Kegiatan Jasa Lainnya (Rp522,23 miliar).

Baca juga: DJP Bali serahkan tersangka yang rugikan negara Rp832 juta ke Kejati


"Sedangkan kepatuhan SPT Tahunan PPh sampai dengan 25 Oktober 2022 total SPT diterima sebanyak 364,28 ribu Wajib Pajak dengan rincian 29,61 ribu SPT WP Badan dan 343,13 ribu WP Orang Pribadi," ujarnya.


Terkait Penerimaan PPh Pasal 26 (WP OP Luar Negeri), secara keseluruhan, realisasi penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh sebesar 12,98 persen dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp152,61 miliar per 30 September 2022.


"Pertumbuhan Penerimaan PPh Pasal 26 yang terjadi selama bulan Mei sampai dengan September 2022 menandakan membaiknya ekonomi Bali, dan dipekerjakan kembali tenaga asing," ucap Anggrah.


Sedangkan untuk Penerimaan PPN atas Jasa Luar Negeri secara keseluruhan, realisasi penerimaan PPN Jasa Luar Negeri tumbuh sebesar 125,78 persen dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp38,72 miliar per 30 September 2022, meskipun jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran berkurang.

Baca juga: Kanwil DJP Bali libatkan mahasiswa dalam Pajak Bertutur 2022