Lombok Timur, NTB (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) menemukan banyak data anggota partai politik baru dan nonparlemen yang tidak valid selama berlangsungnya verifikasi faktual.

Komisioner KPU NTB Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Syamsuddin mengaku kesulitan menemukan alamat selama memantau pelaksanaan verifikasi faktual anggota partai politik (parpol), karena banyak data anggota parpol yang tidak valid.

"Contoh saat kami turun memantau di Kabupaten Lombok Barat dari empat titik lokasi yang kami temui persoalannya hampir sama yang terjadi saat kami turun di Lombok Timur. Hampir seluruhnya anggota yang dimasukkan datanya oleh parpol tidak ada yang valid," ujarnya di sela memantau verifikasi faktual anggota parpol di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Minggu.

Ia mengatakan bentuk tidak validnya data anggota parpol itu, saat petugas KPU turun melakukan verifikasi faktual, contoh alamat dan nomor rumah tidak jelas. Selanjutnya, meski nama dan alamat sesuai tertera di KTP, namun setelah ditanya apakah menjadi anggota parpol dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) ternyata banyak yang mengaku tidak tahu bahwa dirinya ternyata anggota parpol tertentu.

"Seperti tadi salah satu parpol hampir 99 persen yang kami tanyai setelah diverifikasi faktual tidak ada satu pun yang mengaku menjadi anggota parpol tersebut. Justru mereka bingung sendiri kapan jadi anggota parpol, karena tiap hari kerja turun di sawah, artinya banyak dari warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol," ujarnya pula.

Syamsuddin menyatakan apabila selama tahapan verifikasi faktual yang dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 4 Nopember 2022 nantinya, parpol tidak memenuhi syarat maka akan ada tahap perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua.

"Nanti ada tahap kedua perbaikan, bisa saja laporan kami nanti disampaikan kepada petugas partai untuk dikomunikasikan lagi dengan anggotanya. Untuk dibawa ke kantornya, sehingga mereka tidak hanya nanti dikatakan sekadar mencatut nama orang. Meski verifikasi kami di lapangan kenyataannya seperti itu," ujar Haji Syam sapaan akrabnya.

Untuk tahap perbaikan nanti, KPU, kata Haji Syam, telah menyiapkan sejumlah cara salah satunya KPU akan meminta parpol mengumpulkan anggotanya pada satu tempat seperti kantor desa/lurah, kecamatan, dan kabupaten. Jika tidak bisa pada satu tempat, maka KPU akan memfasilitasi penggunaan video call kepada anggota parpol.

"Kami akan kumpulkan calon parpol membawa anggotanya ke tempat yang difokuskan baik di kabupaten ataupun kota. Tapi ada edaran baru dari KPU RI dikumpulkan dimana dia berada. Nanti dikumpulkan oleh petugas partainya. Apakah itu kantor desa atau lurah, kantor kecamatan atau kabupaten. Silakan dikumpulkan yang penting ada orangnya," ujar Syamsuddin.

Namun demikian, katanya lagi, apabila memungkinkan langsung ditemui anggota KPU, maka lebih baik langsung dilaksanakan.

"Kalau yang memungkinkan langsung ditemui anggota KPU kabupaten maka langsung dilaksanakan. Tapi kalau tidak memungkinkan nanti akan disambungkan melalui video call. Nanti dikumpulkan baik yang ada di desa, kecamatan, kabupaten sementara posisi geografis tidak mudah dijangkau," katanya pula.

Salah satu warga Kecamatan Terara, Rahman di hadapan petugas KPU Lombok Timur dan KPU NTB mengaku tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus salah satu parpol.

Meskipun dirinya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu parpol. Dirinya berdalih tidak tahu KTA tersebut, karena tiba-tiba saja diantarkan KTA oleh pengurus parpol sejak tiga hari yang lalu.

"Tidak pernah kami bergabung menjadi anggota partai, kalau pun ada KTA itu baru diantarkan tiga hari lalu," katanya lagi.

Untuk membuktikan tidak menjadi anggota parpol, dirinya pun diminta menandatangani surat pernyataan bahwa bukan anggota parpol tertentu di Kabupaten Lombok Timur. Ini pun harus disaksikan oleh pihak lain atau warga sekitar.

Tim verifikatur KPU melakukan kunjungan ke tempat tinggal anggota parpol untuk melakukan pengecekan dan memastikan anggota yang didatangi merupakan anggota parpol yang dimaksud selama 14 hari.
Baca juga: KPU Kulon Progo selesaikan verifikasi faktual 800 anggota parpol
Baca juga: Bawaslu: Banyak warga Banyumas terdaftar anggota parpol tanpa izin