Jakarta (ANTARA) - Tahapan Pemilihan Umum 2024 sejatinya telah berlangsung sejak awal 2022, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan penyelenggaraan pemilu tepat dua tahun sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2022. Dua tahun ke depan, tahapan-tahapan pemilu digelar, seperti penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran parpol calon peserta pemilu, calon presiden dan wakil presiden, kemudian verifikasi parpol, kampanye, teknis kepemiluan hingga hari pemungutan suara.

KPU pun telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Juli 2022, kemudian disusul dengan verifikasi administrasi. Sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut adalah PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI lolos tahap verifikasi administrasi, ada sembilan partai politik. Partai politik tersebut tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual sesuai regulasi yang berlaku.

Kemudian, sebanyak lima partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI, ada lima partai politik yang lolos verifikasi administrasi dan empat partai politik baru juga dinyatakan lolos. Kesembilan parpol itu harus mengikuti verifikasi faktual usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Tahapan verifikasi faktual pun juga telah digelar sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022. Verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota, kemudian verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.

Sampai saat ini, tahapan berlangsung sesuai jalur dan jadwal tahapan (on the track) yang telah dirancang. Namun demikian, tahapan ini masih awal dari rangkaian panjang pesta demokrasi lima tahunan.


Penyelenggara pemilu tentu tidak bisa berjalan sendiri saja, tapi butuh dukungan dari semua pihak. Penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Lembaga penyelenggara dalam peraturan ini mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sedangkan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara tugas DKPP adalah menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Untuk penyelenggaraan Pemilu yang terdiri dari serangkaian tahapan, maka lembaga tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya DPR dan Pemerintah. Dukungan itu di antaranya dalam bentuk memastikan regulasi, anggaran, serta dukungan kepemiluan lainnya, agar dapat tersedia sesuai proporsi serta ketepatan waktunya.
Komitmen
Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, menyatakan dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 tentunya tidak perlu dipertanyakan lagi.

Pemerintah punya kewajiban membiayai seluruh pelaksanaan pemilu. Berbagai kebutuhan anggaran untuk Pemilu 2024 pasti diselesaikan, sehingga tidak ada persoalan di sisi anggaran.

"Besarannya berapa kan sudah ada kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah. Itu kan sesuatu yang sifatnya dinamis. Yang penting seluruh tahapan jalan dan anggarannya ada. Pasti. Yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu," kata Juri Ardiantoro menjelaskan.

Kementerian Dalam Negeri RI pun memastikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 diberikan sepenuhnya oleh pemerintah. Dukungan tersebut bahkan tidak hanya untuk Pemilu 2024 saja, tapi juga dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah sebelum-sebelumnya.

Terbaru, Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang diselenggarakan dalam kondisi pandemi juga mendapatkan dukungan penuh. Dukungan diberikan hingga terkait keamanan pemilihan dalam situasi pandemi.

Pemerintah memberikan dukungan anggaran, proaktif bersama penyelenggara menghadirkan regulasi yang mendukung penyelenggaraan yang bebas dari bahaya pandemi. Pemilihan dalam kondisi pandemi tentunya membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar, dan Pemerintah memberikan dukungan tersebut secara penuh.


Kemendagri kembali menekankan pula kepada pemerintah daerah untuk mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemerintah daerah harus mendukung total KPU, Bawaslu dan DKPP dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Dukungan tersebut dibutuhkan karena dalam tahapan pemilihan umum banyak aktor yang terlibat, dan juga banyak aktivitas yang berkaitan dengan tahapan, namun kewenangannya di luar kewenangan penyelenggara pemilu.
Contohnya, kebutuhan kantor penyelenggara dan penegakan ketertiban pemilu yang berkaitan dengan tahapan. Kewenangan aktivitas tersebut tentu bukan pada penyelenggara pemilu tapi lebih kepada pemerintah daerah dan Forkompinda.

Tidak hanya yang terkait kegiatan fisik, tapi Pemerintah juga berkomitmen mendukung penyelenggaraan pemilu di ruang digital. Pemerintah berupaya menghadirkan ruang digital sehat, menekan potensi hoaks, polarisasi, konten negatif maupun kampanye hitam.

Kementerian Kominfo RI mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan ruang digital dengan baik, karena belajar dari beberapa pemilu sebelumnya tentu ada potensi gesekan-gesekan di antara masyarakat.

Potensi tersebut perlu dicegah agar pesta demokrasi berjalan dengan baik. Pencegahan dapat dilakukan dalam bentuk literasi-literasi dan moderasi-moderasi, dan dalam jaringan secara khusus yang berkaitan dengan konten.

Kemkominfo bersama kementerian lembaga terkait juga memikirkan pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawal ruang digital agar koordinasi dan kolaborasi bisa dilakukan lebih cepat.

Setiap kementerian dan lembaga yang mempunyai perangkat, peralatan dan satuan siber nantinya saling berkoordinasi menghadirkan ruang digital yang sehat untuk pemilu.

"Ruang digital harus dijaga dengan baik agar bisa memberikan sumbangsih yang baik untuk proses demokratisasi yang lebih berkualitas di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.