Polisi respon aduan mitra ojek daring kerap dibayar tak sesuai
28 Oktober 2022 23:31 WIB
Tangkapan layar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya (tengah) menyambangi Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara sekaligus menyalurkan bantuan sembako kepada 50 orang komunitas mitra Gojek Kampung Bahari pada Jumat (28/10/2022). ANTARA/Instagram/Polres_Metro_Jakarta_Utara/Abdu Faisal
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara merespon pengaduan dari pengemudi atau mitra ojek daring yang kerap menerima bayaran tidak sesuai tarif di sekitar Kampung Bahari.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya mengatakan permasalahan itu sampai membuat perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis daring itu menerapkan jam operasional malam di wilayah Kampung Bahari.
Baca juga: Polrestro Jaksel fasilitasi pertemuan mitra dan perwakilan Gojek
"Sebenarnya permasalahan Gojek dengan warga di sekitar ini yang saya tahu, ketika ada pesanan barang di wilayah Kampung Bahari tersebut, (mitra) Gojeknya mengantar tapi tidak dibayar (sesuai bayaran yang seharusnya)," kata Erlin kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.
Menanggapi permasalahan yang dihadapi mitra ojek berbasis aplikasi tersebut, yakni pengemudi saat menerima pesanan di sekitar Kampung Bahari, antara lain pelanggan yang tidak mau membayar, maka Erlin pun melakukan koordinasi dengan pihak operatos ojek daring untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut pada Jumat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya didampingi Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Wibisono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Slamet Riyanto, dan Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Muhammad Yamin menyambangi komunitas mitra ojek daring di Kampung Bahari sekaligus menyalurkan bantuan sembako kepada 50 orang.
Baca juga: Wali Kota Jaksel apresiasi Gopay menyantuni 1.055 anak yatim
Diketahui, mitra ojek daring tidak melayani pemesan antar ke dan jemput dari wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara mulai pukul 21.00 sampai pukul 05.00 WIB.
Dengan penerapan peraturan tersebut, maka pengemudi ojek daring tidak dapat menerima pesanan dari dan ke Jalan Bahari, Tanjung Priok mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Menurut Erlin, pemberlakuan jam operasional bukan karena ada laporan tindak kriminal yang dialami mitra ojek daring di wilayah Kampung Bahari.
"Bukan melarang, tapi membatasi para (mitra) Gojek ini untuk masuk ke area tersebut. (Kampung Bahari) sudah tidak rawan lagi," tandas Erlin.
Baca juga: Disdukcapil DKI Jakarta gandeng Gojek permudah layanan kependudukan
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya mengatakan permasalahan itu sampai membuat perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis daring itu menerapkan jam operasional malam di wilayah Kampung Bahari.
Baca juga: Polrestro Jaksel fasilitasi pertemuan mitra dan perwakilan Gojek
"Sebenarnya permasalahan Gojek dengan warga di sekitar ini yang saya tahu, ketika ada pesanan barang di wilayah Kampung Bahari tersebut, (mitra) Gojeknya mengantar tapi tidak dibayar (sesuai bayaran yang seharusnya)," kata Erlin kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.
Menanggapi permasalahan yang dihadapi mitra ojek berbasis aplikasi tersebut, yakni pengemudi saat menerima pesanan di sekitar Kampung Bahari, antara lain pelanggan yang tidak mau membayar, maka Erlin pun melakukan koordinasi dengan pihak operatos ojek daring untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut pada Jumat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya didampingi Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Wibisono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Slamet Riyanto, dan Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Muhammad Yamin menyambangi komunitas mitra ojek daring di Kampung Bahari sekaligus menyalurkan bantuan sembako kepada 50 orang.
Baca juga: Wali Kota Jaksel apresiasi Gopay menyantuni 1.055 anak yatim
Diketahui, mitra ojek daring tidak melayani pemesan antar ke dan jemput dari wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara mulai pukul 21.00 sampai pukul 05.00 WIB.
Dengan penerapan peraturan tersebut, maka pengemudi ojek daring tidak dapat menerima pesanan dari dan ke Jalan Bahari, Tanjung Priok mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Menurut Erlin, pemberlakuan jam operasional bukan karena ada laporan tindak kriminal yang dialami mitra ojek daring di wilayah Kampung Bahari.
"Bukan melarang, tapi membatasi para (mitra) Gojek ini untuk masuk ke area tersebut. (Kampung Bahari) sudah tidak rawan lagi," tandas Erlin.
Baca juga: Disdukcapil DKI Jakarta gandeng Gojek permudah layanan kependudukan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: