Italia akan cabut larangan kerja bagi nakes yang tidak divaksin COVID
28 Oktober 2022 22:20 WIB
Arsip foto - Seorang wanita menerima dosis vaksin COVID-19 setelah Italia memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi mereka yang tidak divaksinasi, di Roma, Italia, 10 Januari 2022. ANTARA/REUTERS/Guglielmo Mangiapane/as.
Milan (ANTARA) - Para dokter dan perawat Italia yang dirumahkan karena tidak divaksinasi COVID-19 akan segera dipekerjakan kembali, kata Menteri Kesehatan Orazio Schillaci, Jumat.
Kebijakan tersebut diambil setelah negara itu menghadapi kelangkaan tenaga kesehatan ketika jumlah kasus COVID-19 menurun.
Pemerintah baru juga akan mencabut hukuman denda terhadap orang-orang berusia di atas 50 tahun yang belum divaksin, kata Schillaci.
"Sebuah aturan sedang difinalisasi, yang akan mengizinkan pemberdayaan kembali staf kesehatan, yang ditangguhkan pekerjaannya karena tidak patuh dengan kewajiban vaksinasi, sebelum tenggat penangguhan berakhir," katanya dalam pernyataan di situs web kementerian.
Italia menjadi salah satu negara yang terdampak paling parah oleh pandemi, dengan angka kematian akibat COVID-19 mencapai hampir 179.000 orang, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Kasus infeksi dan rawat inap COVID-19 di Italia naik sepekan terakhir
Pemerintah sebelumnya telah mewajibkan vaksinasi di kalangan guru dan tenaga kesehatan pada 2021. Mulai Januari tahun ini, setiap warga berusia di atas 50 juga wajib menjalani vaksinasi.
Pekerja publik yang menolak aturan itu dirumahkan tanpa digaji, sementara warga berusia 50 tahun ke atas diancam dengan denda 100 euro (Rp1,5 juta).
Pernyataan pada Jumat itu mengatakan bahwa menkes mempertimbangkan agar Italia kembali pada kehidupan normal secara bertahap.
Pemerintah juga akan menghentikan publikasi data harian kasus, rawat inap dan kematian akibat COVID-19. Informasi tentang hal itu akan dirilis setiap pekan.
Sumber: Reuters
Baca juga: COVID-19 di Italia tembus 20 juta kasus
Kebijakan tersebut diambil setelah negara itu menghadapi kelangkaan tenaga kesehatan ketika jumlah kasus COVID-19 menurun.
Pemerintah baru juga akan mencabut hukuman denda terhadap orang-orang berusia di atas 50 tahun yang belum divaksin, kata Schillaci.
"Sebuah aturan sedang difinalisasi, yang akan mengizinkan pemberdayaan kembali staf kesehatan, yang ditangguhkan pekerjaannya karena tidak patuh dengan kewajiban vaksinasi, sebelum tenggat penangguhan berakhir," katanya dalam pernyataan di situs web kementerian.
Italia menjadi salah satu negara yang terdampak paling parah oleh pandemi, dengan angka kematian akibat COVID-19 mencapai hampir 179.000 orang, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Kasus infeksi dan rawat inap COVID-19 di Italia naik sepekan terakhir
Pemerintah sebelumnya telah mewajibkan vaksinasi di kalangan guru dan tenaga kesehatan pada 2021. Mulai Januari tahun ini, setiap warga berusia di atas 50 juga wajib menjalani vaksinasi.
Pekerja publik yang menolak aturan itu dirumahkan tanpa digaji, sementara warga berusia 50 tahun ke atas diancam dengan denda 100 euro (Rp1,5 juta).
Pernyataan pada Jumat itu mengatakan bahwa menkes mempertimbangkan agar Italia kembali pada kehidupan normal secara bertahap.
Pemerintah juga akan menghentikan publikasi data harian kasus, rawat inap dan kematian akibat COVID-19. Informasi tentang hal itu akan dirilis setiap pekan.
Sumber: Reuters
Baca juga: COVID-19 di Italia tembus 20 juta kasus
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2022
Tags: