Kedua tersangka yakni mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya YSM, dan Dirut CV PIP JJH diduga merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar akibat tidak mengerjakan pembangunan jalan sepanjang lima kilometer dengan anggaran Rp5,7 miliar .
"Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan tahun 2019 lalu dinyatakan fiktif.
Keduanya usai menjalani periksaan, langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.
"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," katanya pula.
Kasi pidsus mengakui salah satu tersangka yakni YSM, mantan Kadis PU Mamberamo Raya telah mengembalikan Rp200 juta, namun kasus ini tetap diproses hukum.
YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel, kata Marvie.
Baca juga: Jalan panjang upaya ekstradisi Adrian Kiki
Baca juga: Kadinas PU: tidak ada proyek fiktif
Baca juga: Jalan panjang upaya ekstradisi Adrian Kiki
Baca juga: Kadinas PU: tidak ada proyek fiktif