Hal itu karena, kata Ujang di Jakarta, Jumat, pengaktifan tim gubernur yang dibentuk sejak era Gubernur Joko Widodo sampai Anies Baswedan untuk membantu kerja mereka di Pemprov DKI Jakarta, adalah kewenangan Heru sendiri dengan mempertimbangkan kebutuhan yang dimiliki.
"Itu soal hak dan kewenangan dari Heru, mau ada TGUPP atau tidak, atau dia mau memaksimalkan birokrasi karena TGUPP itu kan sifatnya bukan sebuah kewajiban," kata Ujang.
Menurut Ujang, Joko Widodo dan Anies cenderung menggunakan TGUPP karena mereka menjadi gubernur melalui proses Pilkada.
Karena itu, peran TGUPP membantu gubernur mengawal visi dan misinya memimpin, menata dan membangun di Ibu Kota.
Baca juga: Heru optimalkan peran tenaga ahli bantu kinerja daripada TGUPP
Beda halnya dengan Heru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dengan jabatan definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kaseptres) dan ditunjuk oleh presiden sebagai Pj Gubernur DKI sampai nanti dilantik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Meski begitu, Heru dianggap akan menemui tantangan untuk mengawal kinerja para SKPD di lapangan jika tidak memiliki TGUPP.
"Sulit memang bagi kepala daerah untuk mengontrol jika tidak ada TGUPP, tapi itu semua tergantung pada kebutuhan kepala daerah. Mungkin Heru sederhana saja, jadi dia memaksimalkan SKPD dan itu pun bisa tetap berjalan," katanya.
Selain itu, kata dia, ketiadaan TGUPP sebetulnya bisa menghemat anggaran, meski telah dialokasikan pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta tak lagi alokasikan anggaran untuk TGUPP
Jika anggaran itu tidak digunakan, pemerintah daerah bisa mengalokasikan kegiatan tersebut untuk kepentingan yang lebih penting lainnya.
"Itu kan sudah dianggarkan, memang kalau tidak digunakan itu bisa mengirit anggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan tidak ada lagi TGUPP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun demikian, Heru mengaku dirinya belum terpikirkan untuk mengangkat kembali TGUPP.
Baca juga: Ketua DPRD DKI nilai TGUPP belum efektif