DPRD Bogor mediasi polemik hukum gaji eks karyawan PDJT
27 Oktober 2022 22:00 WIB
Para pimpinan DPRD Kota Bogor, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata (kedua dari kanan), Ketua Komisi II Edy Darmawansyah (kedua dari kiri), Ketua Komisi IV Karnain Asyhar (kesatu dari kanan) saat menggelar rapat gabungan soal polemik hukum gaji eks karyawan PDJT di Gedung DPRD Kota Bogor,Rabu (26/10/2022). (ANTARA/HO/DPRD Kota Bogor)
Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memediasi polemik hukum yang saat ini tengah berjalan proses di pengadilan hubungan industrial soal tunggakan gaji 42 orang karyawan eks Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), kini telah berubah menjadi Perumda Trans Pakuan bisa segera selesai.
“Kami menginginkan permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya dengan cara yang baik dan nantinya kami akan membuat rekomendasi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini disamping pengadilan hubungan industrial juga tengah berjalan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, Kamis.
Dadang mengatakan DPRD telah menggelar rapat gabungan pada Rabu (26/10), terdiri atas dirinya selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, dihadiri Ketua Komisi II Edy Darmawansyah, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar, anggota komisi II dan IV, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Plt. Direktur Perumda Trans Pakuan dan 42 orang karyawan eks PDJT beserta tim kuasa hukumnya.
Dalam rapat tersebut eks karyawan diberi kesempatan berdialog langsung dengan perwakilan Dinas Perhubungan dan Plt Dirut Perumda Trans Pakuan Rachma Nissa Fadliya untuk menyampaikan tuntutan dan mendapatkan respon dari pihak perusahaan.
Sempat diungkapkan Ketua Komisi II Edy Darmawansyah, bahwa eks karyawan PDJT telah mendapatkan cicilan gaji. Di sisi lain, Perumda Trans Pakuan telah memiliki kas perusahaan yang baik namun belum cukup untuk melunasi tanggungan manajemen sebelumnya yakni gaji eks karyawan PDJT.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar pun berpendapat bahwa pihak Perumda Trans Pakuan harus bisa menawarkan solusi dan menjaga komunikasi agar titik temu antara hak dan kewajiban bisa ditemukan.
“Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kita bisa mendapatkan rekomendasi terbaik agar bisa dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan pemkot Bogor. Serta DPRD nanti akan mengambil posisi seperti apa dalam rekomendasi hari ini,” kata Karnain.
Ia pun berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi Perumda Trans Pakuan agar lebih tertib administrasi dan menjalankan kegiatan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan pengalaman hari ini tidak terulang lagi dengan mengedepankan disiplin, kerapian dan ketertiban administrasi,” katanya.
“Kami menginginkan permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya dengan cara yang baik dan nantinya kami akan membuat rekomendasi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini disamping pengadilan hubungan industrial juga tengah berjalan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, Kamis.
Dadang mengatakan DPRD telah menggelar rapat gabungan pada Rabu (26/10), terdiri atas dirinya selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, dihadiri Ketua Komisi II Edy Darmawansyah, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar, anggota komisi II dan IV, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Plt. Direktur Perumda Trans Pakuan dan 42 orang karyawan eks PDJT beserta tim kuasa hukumnya.
Dalam rapat tersebut eks karyawan diberi kesempatan berdialog langsung dengan perwakilan Dinas Perhubungan dan Plt Dirut Perumda Trans Pakuan Rachma Nissa Fadliya untuk menyampaikan tuntutan dan mendapatkan respon dari pihak perusahaan.
Sempat diungkapkan Ketua Komisi II Edy Darmawansyah, bahwa eks karyawan PDJT telah mendapatkan cicilan gaji. Di sisi lain, Perumda Trans Pakuan telah memiliki kas perusahaan yang baik namun belum cukup untuk melunasi tanggungan manajemen sebelumnya yakni gaji eks karyawan PDJT.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar pun berpendapat bahwa pihak Perumda Trans Pakuan harus bisa menawarkan solusi dan menjaga komunikasi agar titik temu antara hak dan kewajiban bisa ditemukan.
“Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kita bisa mendapatkan rekomendasi terbaik agar bisa dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan pemkot Bogor. Serta DPRD nanti akan mengambil posisi seperti apa dalam rekomendasi hari ini,” kata Karnain.
Ia pun berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi Perumda Trans Pakuan agar lebih tertib administrasi dan menjalankan kegiatan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan pengalaman hari ini tidak terulang lagi dengan mengedepankan disiplin, kerapian dan ketertiban administrasi,” katanya.
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: