BPJAMSOSTEK serahkan santunan JKK kepada ahli waris sopir Bappenas
27 Oktober 2022 19:11 WIB
BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris dari Muhamad Dahlan, sopir yang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)
Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris dari Muhamad Dahlan, sopir yang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan meninggal beberapa waktu yang lalu.
Santunan ini diserahkan langsung oleh M Izaddin selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba dan diterima langsung oleh Farida, istri dari Alm. Muhamad Dahlan pada Kamis ini di rumahnya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Alm. Muhamad Dahlan bekerja sebagai supir salah satu Deputi di Bappenas yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Pada tanggal 03 Agustus 2022 almarhum berangkat bekerja dari rumah menuju rumah atasannya untuk mempersiapkan kendaraan dinas yang akan digunakan. Sekitar pukul 08.30 WIB yang bersangkutan ditemukan terjatuh tidak sadarkan diri di samping kendaraan dinas kemudian dilarikan ke IGD rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Farida selaku istri dari almarhum menyampaikan, "Di balik musibah suami saya, Allah menjamin rezeki segitu banyaknya dan kami bersyukur itu merupakan rezeki tak terduga. Kami berterima kasih banyak kepada BPJAMSOSTEK Salemba yang telah membantu proses pengurusan klaimnya.”
M Izaddin mengatakan ahli waris berhak menerima santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena termasuk meninggal di lokasi kerja. Ahli waris pun berhak atas manfaat program jamsostek dengan nilai total mencapai Rp314 juta rupiah.
“Santunan ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk kedua anak ahli waris” ujar Izaddin.
Dia berharap bahwa santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga ahli waris. Selain itu Izaddin juga menyampaikan peserta BPJAMSOSTEK bukan hanya penerima upah (bekerja di kantor) melainkan juga peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.
“Anak sulung dari Ibu Farida beberapa tahun lagi akan lulus kuliah, sebagai pengganti tulang punggung keluarga jika ingin membuka usaha sambilan alangkah baiknya mendaftar sebagai peserta BPU agar aman dan terlindungi saat bekerja," ujar Izaddin.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data 15,6 juta pekerja layak BSU ke Kemenaker
Santunan ini diserahkan langsung oleh M Izaddin selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba dan diterima langsung oleh Farida, istri dari Alm. Muhamad Dahlan pada Kamis ini di rumahnya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Alm. Muhamad Dahlan bekerja sebagai supir salah satu Deputi di Bappenas yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Pada tanggal 03 Agustus 2022 almarhum berangkat bekerja dari rumah menuju rumah atasannya untuk mempersiapkan kendaraan dinas yang akan digunakan. Sekitar pukul 08.30 WIB yang bersangkutan ditemukan terjatuh tidak sadarkan diri di samping kendaraan dinas kemudian dilarikan ke IGD rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Farida selaku istri dari almarhum menyampaikan, "Di balik musibah suami saya, Allah menjamin rezeki segitu banyaknya dan kami bersyukur itu merupakan rezeki tak terduga. Kami berterima kasih banyak kepada BPJAMSOSTEK Salemba yang telah membantu proses pengurusan klaimnya.”
M Izaddin mengatakan ahli waris berhak menerima santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena termasuk meninggal di lokasi kerja. Ahli waris pun berhak atas manfaat program jamsostek dengan nilai total mencapai Rp314 juta rupiah.
“Santunan ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk kedua anak ahli waris” ujar Izaddin.
Dia berharap bahwa santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga ahli waris. Selain itu Izaddin juga menyampaikan peserta BPJAMSOSTEK bukan hanya penerima upah (bekerja di kantor) melainkan juga peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.
“Anak sulung dari Ibu Farida beberapa tahun lagi akan lulus kuliah, sebagai pengganti tulang punggung keluarga jika ingin membuka usaha sambilan alangkah baiknya mendaftar sebagai peserta BPU agar aman dan terlindungi saat bekerja," ujar Izaddin.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data 15,6 juta pekerja layak BSU ke Kemenaker
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: