Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih Ahmadi Noor Supit mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis.

Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

"Pengucapan sumpah Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/P Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian Ir. Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Masa Jabatan Tahun 2022-2027," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman dalam siaran resmi, Kamis.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI melakukan proses pemilihan calon Anggota BPK setelah menerima surat dari Ketua BPK tanggal 3 Januari 2022 perihal pemberitahuan meninggalnya satu orang Anggota BPK, yaitu Harry Azhar Aziz.

Baca juga: DPR sahkan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK 2022-2027

Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Komisi XI DPR RI menyepakati Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota BPK RI terpilih dan selanjutnya disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada 27 September 2022.

Kemudian ditindaklanjuti melalui surat Ketua BPK kepada Ketua Mahkamah Agung nomor 185/S/I/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal permohonan untuk memandu pengucapan sumpah Anggota BPK RI.

Saat ini jajaran pengurus BPK terdiri dari Isma Yatun (Ketua BPK), Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota II BPK), Achsanul Qosasi (Anggota III BPK), Haerul Saleh (Anggota IV BPK), Pius Lustrilanang (Anggota VI BPK), dan Hendra Susanto (Anggota VII BPK).

Baca juga: BPK : Capaian opini WTP pada K/L dan pemda lampaui target RPJMN

Baca juga: BPK ungkap 9.158 temuan senilai Rp18,37 triliun pada semester I-2022