Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mendorong setiap notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam bekerja.

"Saat ini, masih banyak Notaris belum menerapkan prinsip PMPJ dalam bekerja, padahal dengan PMPJ, notaris dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan," ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Perwakilan Sulawesi Selatan, Mohammad Yani, di Makassar, Rabu.

Baca juga: KPK panggil dua notaris terkait kasus proyek Stadion Mandala Krida

Saat ini di Sulawesi Selatan, terdapat 520 notaris dan tujuh Majelis Pengawas meliputi MPDN Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo, dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar.

Hadir pula Pengwil dan Pengda INI serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

“Mereka inilah yang menangani permasalahan Notaris,” kata Yani.

Baca juga: Yasonna: FATF bukti Indonesia efektif perangi pendanaan terorisme

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Jean Henri Patu, mengatakan, berbagai langkah telah ditempuh oleh pihaknya dalam mendorong notaris menerapkan PMPJ, seperti melaksanakan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi dengan terjun langsung ke kantor-kantor notaris.

"Notaris dalam bekerja harus profesional, mengerjakan pekerjaan notaris semata, jangan yang lainnya agar tidak merugikan diri sendiri," ujar dia.

Baca juga: Menkumham dorong peningkatan pengawasan notaris

Untuk itu, dia mengingatkan, notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa.

Guna mencegah dan memberantas pencucian uang, tentunya dengan menerapkan PMPJ dalam bekerja agar mencegah notaris digunakan sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan hal ini untuk melindungi notaris.

Baca juga: FH UMMI gandeng INI Sukabumi tingkatkan pemahaman kenotariatan

"Di sini dapat dilihat peran notaris dalam membantu Pemerintah mencegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, dan Mentaati Penerapan PMPJ," ujar dia.